7 Terdakwa divonis 10 tahun, penasihat hukum masih pikir-pikir
Pihak terdakwa masih akan berkonsultasi untuk banding atau menerimanya.
Tujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) divonis 10 tahun penjara oleh PN Curup dan hukuman pelatihan kerja selama enam bulan. Terhadap putusan tersebut, ketua mejelis hakim memberikan tenggat waktu kepada para terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menerima atau melakukan banding.
Sementara itu penasihat hukum tujuh terdakwa M Gunawan usai persidangan mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pikir-pikir atau menerimanya karena anak pelaku ini dituntut JPU dengan hukuman maksimal.
"Kita masih akan berkonsultasi untuk banding atau menerimanya," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (10/5).
Sedangkan Kejari Curup Eko Hening Wardhono menjelaskan, putusan yang diambil oleh majelis hakim PN Curup ini sudah sesuai dengan tuntutan mereka. Ketujuh terdakwa ini dituntut dengan atas pelanggaran pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014, tentang Perlindungan Anak.
Ketujuh terdakwa adalah D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17), EG (16) dan S (16).
Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23) saat ini masih menjalani proses hukum.
Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Baca juga:
Mensos temui 7 pembunuh Yuyun sebelum sidang vonis digelar
PDIP desak revisi UU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk Prolegnas
Selain 10 tahun bui, 7 pemerkosa Yuyun dihukum pelatihan kerja
Pakaian dan tas Yuyun digunakan untuk proses hukum tersangka lainnya
7 Terdakwa divonis 10 tahun, penasihat hukum masih pikir-pikir
Ini 7 dari 14 pemerkosa Yuyun yang divonis sepuluh tahun penjara
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Apa saja yang dilakukan SYL terkait dugaan kasus pemerasan? Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar. Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan Tzuyang membongkar kasus kekerasan yang dialaminya? Dalam sebuah live streaming pada Kamis (11/7/2024) dini hari, Tzuyang mengungkap bahwa ia menjadi korban kekerasan dan pemerasan oleh mantan pacarnya.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.