Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri
Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
- Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
- Punya Empat Alat Bukti Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polda Metro Pede Hakim Tolak Gugatan Firli
Alat bukti itu diserahkan pada saat sidang lanjutan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana menegaskan penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
"Semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan bahwa kita tidak memiliki dua alat bukti sesuai dengan Perma no 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, kita punya 4 alat bukti,"
ucap Putu kepada wartawan, Rabu (13/12).
merdeka.com
Alat bukti tersebut bakal diuji dalam sidang gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait syarat formilnya. Hal tersebut sebagaimana dalam Perma MA Nomor 4 tahun 2016 khususnya pasal 2 ayat 2 yang menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Selain empat alat bukti, pihaknya juga melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.
"Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex spesialis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan. Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan," tegas dia.
Total sebanyak ratusan orang yang diperiksa selama proses penyidikan kasus Firli. Di antaranya, 109 saksi, terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,"
ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.