Akan Dipanggil Polisi Terkait Alih Fungsi Hutan, Wagub Sumut Siap Ikuti Aturan Hukum
Wagub Sumut Musa Rajekshah buka suara soal kasus alih fungsi lahan hutan di Langkat yang melibatkan perusahaan keluarganya, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Orang nomor dua di Pemprov Sumut ini menyatakan kasus itu adalah masalah perusahaan, namun dia tetap siap mengikuti aturan hukum.
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajekshah buka suara soal kasus alih fungsi lahan hutan di Langkat yang melibatkan perusahaan keluarganya, PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Orang nomor dua di Pemprov Sumut ini menyatakan kasus itu adalah masalah perusahaan, namun dia tetap siap mengikuti aturan hukum.
"Gini, saya ini sebagai wakil gubernur. Saya nggak bisa bicara mengenai itu, tanyakan ke PT-nya (PT ALAM) saja langsung. Kan ini cerita perusahaan bukan cerita keluarga," ucap Musa di Medan, Kamis (31/1).
-
Apa yang ditemukan di hutan belantara Meksiko? Jauh di dalam hutan belantara Meksiko, arkeolog menemukan kota peradaban bangsa Maya yang hilang.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang ditemukan di hutan purba tersebut? Ratusan fosil batang pohon dan bagian lain dari pohon ditemukan di hutan purba ini.
-
Siapa yang melakukan penggalian di hutan purba ini? Penggalian di Pulau Evia dilakukan Museum Sejarah Alam Fosil Hutan Lesvos.
Pria yang akrab disapa dengan Ijeck ini mengaku pernah mengurusi PT ALAM. Namun, dia lupa kapan melepaskan jabatan di perusahaan itu. "Sudah lama, sekarang sudah enggak jadi pejabat (PT ALAM)," ujarnya.
Begitupun, Musa menyatakan tetap berkomitmen untuk tetap mengikuti aturan hukum. Sejauh ini dia mengaku belum pernah dipanggil Polda Sumut terkait kasus itu.
Pada kesempatan itu, Musa Rajekshah sempat mempertanyakan penerapan aturan terkait alih fungsi hutan itu. Menurutnya, aturan harus berlaku untuk semua pihak, tidak hanya PT ALAM.
"Semua kan ada aturan hukumnya. Kalau memang menurut Dinas Kehutanan seperti apa, tanyakan. Kalaulah memang seperti itu, apakah sudah bisa diterapkan. Kalau bisa diterapkan juga, kan di lokasi sana kan banyak pekebun, tidak hanya PT ALAM, banyak juga masyarakat. Kalau memang (aturan) itu mau diberlakukan secara hukum, yang meratalah semuanya, kenapa mestinya muncul satu perusahaan saja, coba tanyakan Dinas Kehutanan saja," tegasnya.
Seperti diberitakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut segera memanggil Musa Rajekshah terkait kasus alih fungsi hutan di Langkat itu.
"Yang jelas kita akan lakukan pemanggilan, apabila pemanggilan pertama tidak hadir, tentunya ditidaklanjuti dengan pemanggilan kedua, cuma kapannya kita akan lihat kesediaan waktu kepada penyidik," kata Kombes Pol Ronny Samtana, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kamis (31/1).
Dalam kasus pelanggaran alih fungsi lahan hutan ini, penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi, yang merupakan adik dari Musa Rajekshah, sebagai tersangka. Ketua Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Sumut ini merupakan pemilik saham sekaligus direktur dari PT ALAM, yang dikenal sebagai perusahaan keluarganya.
Baca juga:
Kasus Alih Fungsi Hutan, Polisi Segera Panggil Wagub Sumut
Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Lindung, Adik Wagub Sumut Tak Ditahan
Polisi Geledah Kantor Perusahaan Keluarga Wagub Sumut
Sepanjang Tahun 2018, 127 Bencana Alam Terjadi di Aceh Akibat Kerusakan Hutan
Jadi Tersangka Perambahan Hutan Lindung, Penahanan Pecatan TNI Diperpanjang