Anak Mati Batang Otak hingga Koma Usai Operasi Amandel, Orang Tua Polisikan RS ke Polda Metro
A divonis mengalami mati batang otak karena tidak sadarkan diri usai operasi amandel
Korban tidak sadarkan diri usai menjalankan operasi dan didiagnosa mengalami mati batang otak.
Anak Mati Batang Otak hingga Koma Usai Operasi Amandel, Orang Tua Polisikan RS ke Polda Metro
Pengacara orang tua korban, Cahaya Christmanto, menjelaskan kliennya memiliki dua orang anak yakni J (10) dan A (7) menderita gangguan pada amandel.
Sebelum dilakukan tindakan, kedua pasien menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dilakukan tindakan operasi pada 19 September 2023.
A dioperasi terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan mengoperasi kakak korban, J (10). Setelah tindakan, beberapa jam kemudian J sudah sadarkan diri.
"A yang pertama kali melakukan operasi. 2-3 jam operasinya lalu selesai masih dalam kondisi kena bius masih belum sadarkan diri," kata dia, di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).
- MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Capres Besok, Polisi Kerahkan 1.992 Personel
- Polisi Usut Dugaan Malapraktik RS Bekasi, Orang Tua Bocah Didiagnosa Mati Batang Otak Diperiksa
- Besok, Polisi Periksa Keluarga Bocah Bekasi yang Meninggal Usai Operasi Amandel
- Kronologi Bocah di Bekasi Diduga Korban Malapraktik Meninggal Dunia Usai Operasi Amandel
Cahaya mengatakan, A sudah dua hari pasca operasi belum sadarkan diri. Pihak dokter diklaim sudah mengupayakan untuk membangunkan pasien namun tak membuahkan hasil.
"Hingga masuk ke hari ke-9 belum sadarkan diri," ujar dia.
Dia mengaku sudah mengirimkan somasi kepada pihak rumah sakit. Namun, belum ada jawaban. Padahal, pihak keluarga meminta agar dokter menerbitkan surat rujukan supaya pasien A dibawa ke rumah sakit lain.
"Tetapi pihak rumah sakit tidak melakukan itu," kata Cahaya.
Cahaya menerangkan, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwasanya A divonis mengalami mati batang otak.
"Kan ini sungguh sekali dari operasi amandel lari ke batang otak dan ini saya bilang ada kelalaian ada kealpaan yang dimana kami duga ada tindak pidana yang dilakukan di sini," ujar dia.
Cahaya menyampaikan, A sama sekali tak punya riwayat penyakit apapun. Bahkan, dia sudah melewati seluruh prosedur sebelum dilakukan tindakan operasi.
"Makanya saya katakan kalau sesuai dengan tindakan SOP, kenapa anak ini menjadi sampai sekarang mati batang otak. Itu belum terjawab sampai sekarang,"
kata Cahaya.
Pihak RS Dilaporkan
Terkait hal tersebut, Rumah Sakit (RS) Kartika Husada Jatiasih, Kota Bekasi dipolisikan buntut dugaan malpraktik. Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada, Selasa, 29 September 2023. Laporan teregister dengan nomor: LP/B/5814/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Penasihat hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anakampun berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro bahwa perkara ini akan diutamakan dan akan segera diselidiki karena sifatnya urgent,"
kata Cahaya.
Dalam laporannya, ada delapan orang meliputi dokter, manager operasional rumah sakit sampai direktur rumah sakit
Mereka dipersangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 361 KUHP dan/atau Pasal 438 KUHP dan/atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Respons Pihak Rumah Sakit
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi, dokter Dian mengaku belum menerima informasi terkait laporan polisi tersebut. Dia hanya membenarkan, kedua anak yang disebutkan merupakan pasien Rumah Sakit Kartika Husana Bekasi.
"Tapi memang di tempat kami ada pasien yang saat itu dirawat untuk tindakan operasi amandel. Adik-kakak. Yang satu sudah sehat, yang satu lagi memang dalam perawatan kami," singkat Dian saat dihubungi, Senin.