Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan menanggapi konflik internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Konflik Internal Kadin Indonesia Bikin Buruh Ketar-Ketir Takut Kena PHK
- Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Duduk Perkara Memanasnya Hubungan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas
- Internal KPK Makin 'Panas', Ini Respons Dewas usai Dilaporkan Nurul Ghufron ke Mabes Polri
Dia menyebut konflik yang terjadi di tubuh KPK selama ini dipengaruhi oleh proses pencalonan dan adanya Revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Nur Ramadhan menjabarkan, orang-orang yang terpilih dalam jajaran pimpinan KPK bukan yang memang memiliki kapabilitas untuk menangani konflik di Internal KPK, sehingga hal ini juga berimbas pada kinerja KPK.
Selain itu Nur juga menjelaskan, konflik juga terjadi akibat adanya revisi UU KPK yang menjadi penyebab pelemahan dan ketidak Independenan KPK saat ini.
"Di sisi lain memang ini salah satu penyebabnya adalah adanya Revisi Undang-Undang KPK. Yang ini kemudian menyebabkan perubahan di tubuh KPK sehingga memengaruhi penanganan konflik di dalamnya karena tidak independen," Ucap Nur Ramadhan saat dihubungi merdeka.com, Senin (3/6).
Karena itu dia menilai, perlu dilakukan proses seleksi calon pimpinan (capim) yang betul-betul serius untuk mencari sosok yang mampu mengembalikan independensi KPK kembali.
"Sehingga ya mau tidak mau perlu dilakukan proses seleksi yang maksimal, untuk mencari orang-orang yang kemudian bisa membawa semangat antikorupsi yang tinggi dan juga bisa mengembalikan marwah KPK seperti dulu," terang dia.
"Kalau proses seleksinya baik, proses semuanya benar, saya rasa orang-orang dari seleksinya juga baik," tambahnya.
Diketahui hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kian memanas.
Berawal dari Dewas yang mencatat nama Nurul Ghufron atas tindakannya membantu mutasi seorang ASN, laki-laki kelahiran 1974 itu kemudian melakukan serangan balik dengan melaporkan Dewas ke Bareskrim.
Nurul melaporkan balik Dewas KPK ke PTUN karena dianggap telah menangani laporan kedaluwarsa.
Laporan itu ia layangkan pada tanggal 24 April lalu dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Aksi keduanya kemudian berhasil mengundang kegaduhan pada internal KPK.
Reporter magang: Antik Widaya Gita Asmara