Asik Nyabu, Caleg PDIP Diringkus Polisi
Polisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Polisi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.
Asik Nyabu, Caleg PDIP Diringkus Polisi
Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Sarolangun yang bernama Debi Kurniawan diringkus Sat Narkoba Polres Sarolangun saat lagi menggunakan narkoba di rumahnya.
- Polisi Setop Kijang Innova Angkut 50.000 Lebih Benur Senilai Rp6 M di Palembang
- Pembunuh Mahasiswi ITB Indragiri Ngaku Tertekan Belum Bayar Kontrakan
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
- Lengkap, Ini yang Disita Polisi Usai Seharian Penuh Geledeh Ponpes Al-Zaytun Milik Panji Gumilang
Informasi dihimpun, Caleg dari partai PDIP tersebut ditangkap Kampung Masjid, Kelurahan Dusun Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Saat dikonfirmasi Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Suhendry membenarkan adanya tangkap dua orang pengguna narkoba dan salah satu yang bernama Debi Kurniawan caleg DPR Sarolangun dari partai PDIP.
"Ia benar kita telah menangkap pelaku yang penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dan rupanya caleg DPR Sarolangun dari partai PDIP,"katanya, pada Kamis (14/9) malam.
Menurut dia, dari hasil pengembangan didapat satu lagi yang menggunakan narkoba di Kampung Masjid Sarolangun yang bernama Taufik.
"Untuk kedua tersangka tersebut saat dilakukan tes urine keduanya positif pemakai narkoba,"jelasnya.
Suhendry mengatakan tersangka juga telah mengakui bahwa dirinya hanya memakai, Debi ini merupakan tangkap dari hasil pengembangan Taufik tersebut.
"Sementara ini barang bukti tidak ditemukan narkoba karena hasil dari pengembangan akan tetapi mereka saat dilakukan tes urine positif," imbuh Suhendry.
Untuk tindak lanjut apakah harus ke pengadilan atau dilakukan rehabilitasi. Itu semua tergantung dari hasil gelar perkara nantinya.
"Kedua tersangka telah diamankan di Polres Sarolangun, kita punya waktu 6 hari untuk membuktikan dan mengumpulkan alat bukti dan saksi semua gelar perkara. Kemudian hasil gelar baru kita tindak lanjuti," tutup Suhendry.