Asrul Cabuli Anak Majikan Lantaran Merasa Sering jadi Sasaran Kemarahan
Setelah melakukan aksinya, Asrul sempat berusaha kabur ke Jakarta. Keluarga korban berhasil menangkapnya di Terminal Arjosari sebelum diserahkan ke kepolisian.
SA alias Asrul (19) melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak majikannya sendiri, lantaran merasa sering menjadi sasaran kemarahan bosnya. Remaja asal Cianjur, Jawa Barat itu merasa kerap menjadi sasaran kemarahan, walaupun orang lain yang melakukan kesalahan itu.
"Setiap ada kesalahan orang lain, kenanya ke saya. Saya dimarahin terus," kata Asrul yang kebingungan saat didesak mencontohkan kemarahan majikannya itu.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
-
Dimana pencabulan itu terjadi? Kemudian 9 Maret 2024 lalu, tersangka membawa korban ke pinggir Danau Tawar di Kabupaten Aceh Tengah. Di sana, ustaz FS menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah.
Asrul mengaku baru 4 Bulan bekerja pada majikannya yang bergerak di bidang konveksi. Ia ditangkap saat berusaha kabur, setelah mencabuli anak perempuan majikannya yang masih berusia 14 tahun.
Pelaku sakit hati pada ayah korban dengan melampiaskan kemarahan pada anak sang majikan. Aksi itu dilakukan di rumah majikan yang juga tempat kerjanya, saat korban sedang tertidur di kamar.
"Pelaku masuk kamar korban dan membungkam mulut korban," tegas Kombes Pol Leonardus Simamarta, Kapolresta Malang Kota.
Awalnya pelaku membangunkan korban dengan berpura-pura meminjam colokan listrik, sebelum kemudian melakukan aksi bejatnya itu.
Korban dibekap dan diancam agar tidak teriak. Pelaku kemudian dengan tangan membuka celana panjang korban dan celana dalam korban.
Setelah melakukan aksinya, Asrul sempat berusaha kabur ke Jakarta. Keluarga korban berhasil menangkapnya di Terminal Arjosari sebelum diserahkan ke kepolisian.
"Kita kenakan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar Simarmata.
Baca juga:
Diimingi Dapat Jodoh, Remaja Putri di Tangerang Dicabuli Dukun Palsu
Polisi Selidiki Dugaan Pencabulan 11 Anak di Bandar Lampung
Dicerai Istri, Ayah di Tangerang Tega Cabuli Dua Anak Kandung
3 DPO Kasus Pencabulan Ditangkap Kejati Sulbar
Siswi Korban Pencabulan di Buleleng Masih Trauma dan Khawatir Jadi Korban Bullying
Ibu Cuci Pakaian di Rumah Nenek, Bocah 9 Tahun di PALI Dicabuli Paman