Bantah Fahri, Laode Tegaskan Tak Ada Pimpinan Minta Revisi UU KPK
Bantah Fahri, Laode Tegaskan Tak Ada Pimpinan Minta Revisi UU KPK. Laode justru menantang Fahri menunjukkan surat permintaan revisi dari KPK. "Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengklaim pimpinan KPK merupakan salah satu pihak yang meminta revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Syarif membantah tudingan Fahri itu.
"Saya akan tanggapi, tidak ada (permintaan revisi)," katanya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (6/9).
-
Siapa KH Ahmad Hanafiah? KH Ahmad Hanafiah menjadi salah satu sosok paling berpengaruh di Kota Lampung yang juga seorang ulama berpengaruh di sana.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa Syaikh Muhammad Suhaimi? Salah satu karamah yang dipercaya dimiliki oleh sosoknya adalah bisa menghadiri pengajian di banyak tempat dalam satu waktu yang sama. Ini juga yang kemudian menjadikannya sebagai sosok wali yang misterius.
-
Siapa Muhammad Fajri? Pasien 26 tahun bernama Muhammad Fajri itu sebelumnya ditangani tim medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Laode justru menantang Fahri menunjukkan surat permintaan revisi dari KPK. "Kalau usulan Revisi UU KPK dari internal KPK, Pak Fahri Hamzah tunjukan saja surat permintaan internal KPK tersebut," ujarnya.
Laode menegaskan, apabila Fahri tidak bisa menunjukkan surat resmi dari KPK, maka politisi PKS itu sama saja melakukan pembohongan publik.
"Kalau dia tidak bisa menunjukkan surat permintaan itu, berarti dia melakukan pembohongan publik, dan memutarbalikkan fakta," tegasnya.
Sebelumnya, Fahri juga menyebut Presiden Joko Widodo setuju akan revisi tersebut. "DPR saya kira tak pernah berhenti karena saya sendiri pernah menghadiri rapat konsultasi dengan presiden, dan presiden sebetulnya setuju dengan pikiran mengubah UU KPK sesuai dengan permintaan banyak pihak. Termasuk pimpinan KPK, para akademisi dan sebagainya," jelas mantan politikus PKS itu.
Reporter: Delvira Hutabarat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Aksi 'Rantai Manusia' Pegawai KPK Tolak Revisi UU KPK
DPR Bantah Revisi UU KPK 'Tukar Guling' dengan MD3
Sesalkan Revisi UU KPK, Laode Minta DPR & Pemerintah Contohkan Transparansi
Anggota DPR Sebut Pimpinan KPK Setuju Revisi UU Asalkan Tidak Melemahkan
6 Fraksi Partai di DPR jadi Pengusul Revisi UU KPK