Baru 3 Bulan Bebas karena Asimilasi Covid-19, Residivis Curanmor di Aceh Ditangkap
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi Covid-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap residivis kasus pencurian berinisial YS (39) yang baru dibebaskan karena mendapatkan asimilasi Covid-19 pada 22 Oktober 2020 lalu.
"Tersangka residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang divonis dua tahun pada 2019 lalu, ia dapat asimilasi, jadi baru tiga bulan bebas tersangka kembali melakukan aksi pencurian," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha saat jumpa pers di Mapolresta setempat, Rabu (20/1).
-
Dimana lokasi Curug Cierang? Air terjun yang memiliki nama Cierang ini terletak di Dusun Cierang, Desa Wangunsari, Kecamatan Cisolok. Dari pusat alun-alun kecamatan hanya berjarak sekitar 6 kilometer, melalui akses yang mudah dilalui. Karena belum terjamah pengunjung, keasrian lokasi masih terjaga.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Apa yang istimewa dari Gua Tujuh di Banda Aceh? Salah satu gua unik yang berada di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini selain dipercaya bisa tembus sampai Makkah, juga memiliki tujuh buah pintu yang berbeda.
-
Dimana lokasi Curug Cibaliung? Para wisatawan selalu asyik bermain air di sekitar Curug Cibaliung di wilayah Cibadak, Sukamakmur, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ryan mengatakan aksi pencurian yang dilakukan kali ini berupa tiga unit handphone di tempat dan waktu berbeda.
Ryan menyebutkan aksi pencurian handphone pertama dilakukan pada 1 Januari 2021 di salah satu warung kopi di kawasan Banda Aceh. Tersangka mengambil tas yang berisikan satu handphone, dompet dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Aksi tersangka selanjutnya dilakukan di salah satu warung makan pada 16 Januari 2021. Dia kembali mencuri satu unit smartphone ketika korban lalai dengan aktivitas lain.
Satu hari setelah itu, lanjut Ryan, tersangka kembali melakukan aksinya di kawasan Neusu pada 17 Januari 2021. Barang uang dicurinya juga berupa satu ini smartphone.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan beberapa hari lalu. Setelah dilidik pelaku ditangkap di kawat Neusu," ujar Ryan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP JO 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Lintas Provinsi
Seorang Pria di Bali Ditangkap Polisi usai Mencuri Motornya Sendiri
Polisi Tangkap 3 Serangkai Spesialis Maling Motor Teror Warga Tasikmalaya
Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Kalideres Karena Melawan saat Ditangkap
Polisi Tembak 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kalideres
2 Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi Usai Beraksi di Ruko Kawasan Denpasar