Bawaslu Temukan 55 Pelanggaran Pilkada di Sulsel, Paling Banyak Politik Uang
Dari 55 tersebut, 51 merupakan laporan dan 4 adalah temuan Bawaslu Sulsel.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sejumlah pelanggaran pada Pilkada di Sulawesi Selatan. Hasilnya, politik uang mendominasi pelanggaran yang ditangani.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, jumlah laporan dan temuan di Pilkada Sulsel sebanyak 55. Dia merinci dari 55 tersebut, 51 merupakan laporan dan 4 adalah temuan Bawaslu Sulsel.
- VIDEO: Bawaslu Temukan 130 Dugaan Politik Uang di Masa Tenang dan Hari Pencoblosan
- Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024
- Warga Diingatkan Waspadai Politik Uang, jika Temukan Pelanggaran Segera Lapor Bawaslu
- Bawaslu Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu di 9 Daerah
"Rinciannya provinsi 6 laporan, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan. Sementara untuk temuan Luwu Timur 3, dan Sinjai 1," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/11).
Saiful mengungkapkan laporan dan temuan terkait politik uang paling dominan. Dia mengungkapkan setidaknya ada 21 laporan dan temuan politik uang yang masuk ke Bawaslu.
"Politik uang paling dominan yakni 21 laporan dan temuan. Untuk sebarannya, Pinrang, Sidrap, Sinjai, dan Bone hanya satu laporan terkait politik uang," bebernya.
Selanjutnya, Soppeng, Enrekang, Wajo, Lutim, dan Gowa ada 2 laporan. Sementara laporan politik uang terbanyak di Kabupaten Bulukumba sebanyak 4.
Kampanye di Luar Jadwal
Sementara kampanye di luar jadwal terdapat empat sebaran. Yaitu Kabupaten Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan. Adapun pelanggaran administrasi Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.
“Undang-Undang lainnya Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan,dan Gowa 3 aporan,”katanya.
Pelanggaran lainnya, berupa pidana provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, dan Gowa 1. Pelanggaran etik, Enrekang 1 laporan.