Bea Cukai dan BNN Bongkar Penyelundupan Narkoba Modus Teh China di Tangki Bahan Bakar Kapal
Ratusan kilogram narkoba jenis sabu hendak diselundupkan melalui perairan Kepulauan Riau
Bea Cukai bersama BNN membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional. Modusnya, barang tersebut dikemas seperti teh China dan diletakkan di dalam tangki BBM kapal.
Joint operation Bea Cukai dan BNN ini melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Batam, Unit K-9 Bea Cukai Batam, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Batam, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
Sementara BNN melibatkan, BNN Provinsi Kepulauan Riau yang sukses mengungkap penyelundupan narkotika golongan I jenis Methamphetamine/sabu oleh sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia.
Dalam penindakan narkotika tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti kurang lebih 106 kilogram sabu dan menangkap tiga orang tersangka berkewarganegaraan India.
- Bea Cukai Endus Pola Baru Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya
- Ditempel Lakban di Perut, Pria Ini Mau Selundupkan Narkoba 1 Kg Lewat Pelabuhan Bintan
- Dua Bangkai Kapal Berusia Ratusan Tahun Ditemukan di Laut China Selatan, Muatan 100.000 Porselen dan Kayu Masih Utuh
- Bea Cukai Tangkap Kapal Pembawa Ratusan Kantong Pakaian Bekas Impor di Riau, 2 Orang Jadi Tersangka
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai dan BNN melancarkan patroli laut gabungan, dengan melibatkan Unit K-9 Bea Cukai Batam dan empat unit kapal patroli Bea Cukai, yaitu FPB BC7005, BC7006, 20005, dan speed BC15026.
"Tim gabungan kemudian mengamankan sebuah kapal jenis LCT (landing craft transport) bernama 'Legend Aquarius' yang dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau," ujar Nirwala.
Kapal tersebut selanjutnya digiring ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasilnya, petugas menemukan 106 bungkus sabu dengan berat total kurang lebih 106 kilogram yang dikemas sebagai teh China dan disembunyikan pada kompartemen palsu di tangki bahan bakar.
Dari pengakuan ketiga warga negara India berinisial RM, SD, dan GV yang masih akan didalami petugas, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia melalui perairan Indonesia untuk menuju ke Brisbane, Australia.
Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Dari penindakan narkotika ini, 212.000 jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika.
Nirwala menambahkan, Bea Cukai akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN RI dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan pesisir dan perbatasan negara.
“Hal ini telah menjadi komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika dan sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector," tutup Nirwala.