Berkas Dilimpahkan Polisi, Kejari Depok Tunjuk 3 Jaksa Teliti Kasus Pembunuhan TNI
Tim jaksa pun sudah dibentuk untuk memeriksa berkas perkara. Dalam kasus tersebut terdapat dua orang luka tusuk, dimana satu diantaranya meninggal dunia yaitu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI. Sedangkan korban selamat adalah Adam Y Sesfao.
Kejaksaan Negeri Depok menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok terkait kasus pembunuhan anggota TNI AD beberapa waktu lalu. Berkas perkara dengan nomor B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim.
Tim jaksa pun sudah dibentuk untuk memeriksa berkas perkara. Dalam kasus tersebut terdapat dua orang luka tusuk, dimana satu diantaranya meninggal dunia yaitu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI. Sedangkan korban selamat adalah Adam Y Sesfao.
-
Bagaimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Bagaimana anggota TNI dikeroyok oleh warga? Personel dari Koramil yang dikeroyok menerima banyak sekali pukulan dan tendangan dari warga.
-
Dimana anggota TNI itu ditemukan? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan ketiga jaksa yang ditunjuk adalah Alfa Dera, Adhi Prasetya dan AB Ramdhan. Penunjukan tiga Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28).
"Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/. Ketiganya adalah Jaksa yang professional,” kata Andi, Jumat (1/10).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut. Selanjutnya, jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka.
"Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan Tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum,” tutupnya.
Baca juga:
Ditetapkan Tersangka, Penusuk Anggota TNI di Depok Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi Periksa Kejiwaan Penusuk Anggota TNI di Jakarta Timur
Motif Perwira Marinir Ajak 9 Orang Sipil Rusak Hotel dan Tusuk Babinsa
POM AD Temukan Proyektil di Lokasi Babinsa Tewas Ditikam Marinir
POM TNI Tangkap Penusuk Anggota Babinsa di Tambora
Marah Ditegur Naik Motor Ugal-Ugalan, Petani Tusuk Anggota TNI