Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL
Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Bertemu di Ruang Sidang, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Langsung Sambut Kedatangan SYL
Advokat Febri Diansyah memenuhi panggilan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).
Di persidangan, Febri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Febri tampak telah tiba di PN Jakarta Pusat dan langsung memasuki ruang sidang utama. Dirinya memasuki ruang sidang dengan mengenakan kemeja biru dan duduk kursi peserta.
Sambil menunggu sidang dibuka oleh hakim, Febri terlihat mengeluarkan secarik kertas dan sibuk menuliskan sesuatu. Tidak berselang lama, Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul juga memasuki ruang sidang sambil mengenakan kemeja batik hijau bercampur kuning.
Menyadari kedatangan SYL, Febri langsung berdiri dan menyambut mantan kliennya itu. Hanya saja setelahnya, Febri duduk berjauhan dengan SYL.
Sementara itu, tidak terlihat rekan advokat Febri seperti Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.
Pada sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk, Jaksa juga turut menghadirkan saksi lain yang merupakan pegawai Kementan. Yakni Dedi Nursyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan) dan Yusgie Sevyahasna (Staf Tata Usaha Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Kementan).
Jaksa KPK juga memanggil eks Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian di Widya Chandra, Sugiyanto untuk bersaksi.
Dalam perkara ini, Jaksa telah mendakwa SYL dengan melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.