Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali
Berzina dengan anak di bawah umur, pria ini dicambuk 126 kali. Sementara pasangannya berinisial R yang di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan hukum difersi (terdakwa anak).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Besar mencambuk seorang pelaku zina dengan anak di bawah umur berinisial FB sebanyak 100 kali ditambah hukum takzir 26 kali cambuk, total 126 kali cambuk, Jumat (25/8) di halaman Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho.
Sementara pasangannya berinisial R yang di bawah umur tidak dihukum cambuk. Akan tetapi dilakukan hukum difersi (terdakwa anak). Setelah ada putusan dari pengadilan nantinya akan dipulangkan kembali kepada keluarga yang bersangkutan.
Selain itu, ikut juga dicambuk kasus zina sebanyak 100 kali masing-masing adalah berinisial EL, MK dan MZ. Sedangkan satu perempuan kasus zina berinisial A tak bisa dicambuk karena sedang hamil.
Hukum cambuk juga dijatuhkan kepada pelaku ikhtilath SZ, UN, SM, SF masing-masing dicambuk dari 16 kali hingga 25 kali cambuk. Sedangkan kasus maisir (judi) berinisial M dan AH dicambuk sebanyak 5 kali di muka umum.
"Satu orang yang dicambuk 100 kali ditambah 26 kali, itu pelaku zina dengan anak di bawah umur. Hukuman tambahan 26 kali itu disebut dengan takzir berzina dengan anak di bawah umur," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Aceh Besar, Agus Kelana usai cambuk.
Menurut dia, anak di bawah umur itu nantinya berlaku hukum difersi karena terdakwa anak di bawah umur sehingga tidak bisa dicambuk. Akan tetapi nantinya akan ada putusan dari pengadilan nantinya proses hukum selanjutnya.
"Bisa nanti akan dikembalikan kepada keluarganya," kata dia.
Saat cambuk berlangsung, beberapa kali tim pengawas dari Kejari Aceh Besar mengingatkan algojo cara mencambuk. Pengawas meminta algojo untuk tidak membengkokkan tangan, rotan juga harus diluruskan.
Selain itu, kaki algojo saat berdiri hendak mengeksekusi terpidana juga selalu diingatkan, agar tetap rapat. Dengan juga dengan jarak antara algojo dengan terhukum.
Baca juga:
Gubernur Aceh akan modifikasi hukum cambuk, Presiden mengangguk
Meski bulan Ramadan, jaksa cambuk 25 pelanggar syariat Islam di Aceh
Hamil 4 bulan, pelaku zina di Aceh Besar tak jadi dicambuk
Pasangan gay dicambuk 82 kali di depan ratusan warga Aceh
Ini pasangan gay di Aceh yang divonis 85 kali cambukan
FPI cari pendukung LGBT saat pasangan homoseksual di Aceh dicambuk
Ekspresi pasangan gay di Aceh dicambuk 82 kali
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Mengapa Masjid At Taqwa Cirebon diganti namanya? Alasan renovasi juga karena posisinya sudah cukup melenceng dari arah kiblat, sehingga perlu diluruskan. Setelahnya, Koordinator Urusan Agama Cirebon, R. M. Arhatha, menginisiasi pergantian nama masjid agar tidak lagi menggunakan kata “Agung”. Ini karena saat itu sudah ada masjid bernama Masjid Agung Sang Cipta Rasa yang ada di Alun-Alun Kasepuhan dan menjadi salah satu masjid kuno paling tua yang ada di sana.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Apa keistimewaan Beduk Masjid Jami Sabilul Huda Indramayu? Konon saat ditabuh suaranya pernah terdengar sampai Cirebon yang berjarak puluhan kilometer.