Bikin Grup WhatsApp, Pemuda di Palembang Tega Sebar Video Porno Kekasih yang Masih di Bawah Umur
MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
Seorang pemuda tega menyebarkan video tak senonoh pacarnya yang masih di bawah umur. Adalah MMR, pemuda asal Palembang, Sumatera Selatan yang melakukannya.
MMR ditangkap di Tangerang, Banten. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin mengungkap motif pelaku karena cemburu. Pujaan hatinya menjalin komunikasi lagi dengan mantan kekasih.
- Polri Bongkar Penyebaran Video Pornografi Anak, Pelaku Sebar Lewat Grup Telegram 'Meguru Sensei'
- Begini Modus Pemuda Bekasi Jual Video Porno Anak di Bawah Umur, Admin Ratusan Grup di Telegram
- Jual Video Porno Bocah via Telegram Sejak Tahun 2022, Pemuda Bekasi Cuan Ratusan Juta
- Istri di Palembang Ketahuan Berzina, Suami: Anak Pertama Saya Lebih Mirip Pria Selingkuhannya
Alhasil, MMR nekat menyebarkan video saat korban tak mengenakan sehelai benangpun pada Februari 2023 lalu.
"Pada 21 Juli 2024 pelaku berhasil ditangkap di Tangerang, Banten. Pelaku menyebarkan video tak senonoh tersebut lantaran kesal dan cemburu karena sang kekasih yang masih di bawah umur dekat dengan mantan pacarnya dan juga dekat dengan teman sekelasnya di sekolah," kata AKBP Hadi di Palembang, Selasa (23/7).
Dari pelaku, polisi menyita alat bukti dan pelaku melakukan kegiatan transmisian konten asusila pada bulan Februari tahun 2023 dengan membuat grup WhatsApp.
Kemudian tersangka memasukkan teman-teman korban sekitar delapan orang, setelah itu tersangka langsung mengirimkan screenshot dari video yang yang tak senonoh, dimana dalam foto dan video tersebut korban tanpa sehelai benangpun.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah handphone yang digunakan tersangka mengirimkan atau memperluaskan video tersebut.
Tersangka dikenakan pasal yang diterapkan merupakan ancaman pidana pasal 27 ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi transaksi elektronik pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Wakil Ketua Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel Edi Hendri mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur dan saat ini korban juga masih duduk di bangku kelas tiga SMA.
"Pendampingan secara psikologis akan kami berikan dan harusnya anak-anak merayakan hari anak sedunia hari ini, kami mengapresiasi kepolisian atas ungkap kasus ini," katanya.
Ia menyebutkan hingga periode Juli 2024 ini, KPAD Sumsel telah menangani pendampingan kekerasan pada anak sebanyak 11 kasus. Seperti dikutip Antara.