Bikin malu, bertahun-tahun jadi anggota DPR tak lapor LHKPN
Ketua DPR Ade Komarudin tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tahun 2001.
DPR kembali menjadi sorotan. Kali ini ulah 200 lebih anggota yang belum melaporkan harta kekayaan atau LHKPN. Yang lebih memalukan, Ketua DPR Ade Komarudin tercatat melaporkan harta kekayaannya terakhir pada tahun 2001 atau 15 tahun lalu.
Politikus Golkar itu tercatat sudah lima periode lolos ke Senayan sejak tahun 1997. Dia berdalih sibuk sehingga lupa menyerahkan LHKPN ke KPK. "Saya juga belum (serahkan LHKPN)," singkat Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Ade yang juga berniat mencalonkan diri menjadi ketua umum Partai Golkar berencana baru akan mengurus LHKPN bulan depan. "Mungkin pada saat reses," ujarnya.
Merujuk pada data LHKPN KPK, Ade Komarudin terakhir melaporkan kekayaannya pada 31 Oktober 2001. Cuma ada satu data pada tahun tersebut untuk laporan kekayaan atas nama Ade Komarudin.
Padahal, periode 2014-2019 ini adalah periode kelima berturut-turut Akom menjadi Wakil Rakyat. Tapi, ternyata, dia sudah tak melapor kekayaan selama 15 tahun.
"Saya sendiri belum, saya akan segera laporkan ke KPK. Ini karena hanya kesibukan saja. Insya Allah secepatnya, mungkin reses. Ini yang terbaru," kata Akom di Nusantara III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Berdasarkan data kekayaan Ade yang dilaporkan pada 2001, Ade tercatat memiliki total harta sejumlah Rp 1.395.641.000 dan USD 1.459 yang terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, logam mulia dan barang seni dan giro. Jumlah itu kini tentu berubah banyak setelah 15 tahun.
Atas fakta itu, Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan melaporkan para anggota DPR yang belum melapor LHKPN itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Sungguh miris melihat kondisi Parlemen saat ini, oleh karena itulah, maka kami meminta Mahkamah Kehormatan Dewan memberi teguran kepada anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan," kata Dewan Presidium Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih Kurniawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Selain meminta agar MKD menjatuhkan sanksi pada anggota DPR yang belum lapor LHKPN, Kurniawan meminta agar perilaku korup anggota dewan diminimalisir.
"Kami menilai, ketidakpatuhan ini menjadi benih penyimpangan administratif yang akan mendorong perilaku keliru anggota dewan, apalagi Ketua DPR saat ini menjadi bagian dan nama-nama yang kami catat sebagai yang belum melaporkan kekayaan," tuturnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih pada Selasa (8/3) lalu menemui pimpinan KPK dan meminta KPK membuka daftar nama anggota Dewan yang tak melaporkan harta kekayaan.
Koordinator Koalisi, Arief Rachman, menduga dari 560 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, 60 persennya belum melaporkan kekayaan. Jumlah itu berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK.
Beberapa anggota DPR yang belum melaporkan harta adalah Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dan anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
"Kita mau KPK umumin siapa siapa saja yang belum lapor harta kekayaan sejak mereka menjabat," kata Arief.
Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, berdasarkan data yang dimiliki ada 37,25 persen anggota DPR yang belum menyerahkan LHKPN.
KPK, kata Agus, sudah dua kali mengirim surat ke beberapa anggota DPR yang belum melapor harta kekayaannya. Sayangnya, imbuh Agus, hingga saat ini belum ada respons positif dari yang bersangkutan.
"KPK sudah kirimkan dua kali surat ke anggota anggota DPR, atas imbauan ketua DPR kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan," ujar Agus saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/3).
Dia juga mengatakan KPK tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi bagi pejabat yang belum lapor. Karena, hanya pimpinan atau ketua instansi yang terkait dalam memberikan sanksi terhadap anak buahnya.
Baca juga:
Lima periode jadi anggota DPR, Ade Komarudin baru sekali lapor LHKPN
Ketua DPR akui belum serahkan LHKPN ke KPK
Dalih sibuk, ketua DPR akui belum lapor harta ke KPK
Fadli Zon desak 203 anggota DPR segera lapor LHKPN ke KPK
Sudah diingatkan KPK berkali-kali, banyak pejabat belum lapor LHKPN
Pejabat didesak segera laporkan harta ke KPK
Temuan KPK, ada beberapa calon kepala daerah punya banyak utang
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.