Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Dokter penyakit dalam RS Medika itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
Majelis hakim menjatuhkan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta atau subsider satu bulan kurungan. Dokter penyakit dalam RS Medika itu dinyatakan terbukti terlibat bersama Fredrich Yunadi merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik dengan tersangka Setya Novanto.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa dr Bimanesh Sutarjo tebukti secara sah dan kemudian bersalah melakukan tindak pidana secara bersama dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah 150 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti-ganti kurungan satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/7).
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Hal yang memberatkan Bimanesh adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Serta, perbuatannya dinilai telah menciderai profesinya sebagai seorang dokter.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang gencarnya memberantas korupsi dan perbuatan terdakwa mencederai profesi dokter," ujar anggota majelis hakim.
Sementara hal meringankan, hakim menilai Bimanesh bersikap sopan selama jalannya persidangan. Serta, hakim menghargai pengabdiannya sebagai seorang dokter selama 38 tahun bertugas.
"Tidak pernah terlibat kasus hukum, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa telah berjasa di dunia kesehatan atas pengabdiannya selama 38 tahun," imbuhnya.
Bimanesh atas putusan ini tidak langsung mengajukan banding. Hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada pihaknya untuk mengajukan banding.
"Kami akan pikir-pikir," kata Bimanesh.
Sebelumnya diberitakan, Bimanesh dalam pembelaannya berkukuh tidak berniat menghalangi penyidikan KPK. Dia mengklaim, tindakannya merawat Setya Novanto saat kecelakaan merupakan murni menjalankan tugasnya sebagai dokter tanpa melihat latar belakang pasien.
Dia mengatakan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai pihak yang aktif menghalangi penyidik KPK yang tengah bertugas. Bimanesh mengaku dirinya yang mengusulkan kepada penyidik dan dokter KPK untuk memindahkan Setya Novanto yang berstatus tersangka saat itu, ke RSCM untuk melakukan CT Scan.
Dalam sidang tuntutan, JPU KPK menuntut Bimanesh enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh melakukan perintangan penyidikan dengan mengubah diagnosa Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit Medika Permata Hijau usai mengalami kecelakaan mobil.
Bimanesh diketahui mendapat telepon dari Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto saat itu, yang menyatakan skenario mantan Ketua DPR itu adalah kecelakaan. Dari telepon tersebut jaksa menilai telah terjadi meeting of mind terhadap rangkaian skenario Novanto masuk ke rumah sakit.
Dia dituntut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK
Divonis 7 tahun penjara, Fredrich sebut '28 Juni hari kematian advokat'
Mantan dokter Setya Novanto dituntut 6 tahun penjara