Buntut Polwan Bakar Suami, DPR Minta Penegak Hukum Serius Berantas Judol
Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.
Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara Satgas Judol untuk memberantas judi online? Pembentukan satgas judi online bertujuan melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Satgas Judol dalam memberantas judi online? Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) resmi dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Apa yang dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi tentang judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemain yang kecanduan judi online sebagian besar masih berusia muda.
-
Bagaimana cara Menkominfo Budi Arie Setiadi memberantas judi online? Oleh karena itu, Menteri Budi Arie menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku judi online dan memberantas peredaran situs-situsnya di internet.
Buntut Polwan Bakar Suami, DPR Minta Penegak Hukum Serius Berantas Judol
Polda Jawa Timur (Jatim) menahan dan menetapkan Briptu FN sebagai tersangka atas aksinya yag diduga membakar suaminya sendiri Briptu R di Asrama Polisi (Aspol) Kota Mojokerto. Briptu R meninggal setelah mengalami luka bakar 90% setelah kejadian tersebut.
Motif FN melakukan aksi itu karena diduga kesal korban kerap menghabiskan uang untuk judi online (judol).
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar aparat kepolisian memberantas judi online yang menjadi penyakit di masyarakat.
“Motif dalam kasus ini benar-benar mengerikan sekaligus memuakkan, judi online lagi, judi online lagi. Bahkan anggota polisi, yang mana seharusnya memberantas judi online, malah diduga terjerumus dan kecanduan begitu. Judol ini sudah seperti penyakit di masyarakat, dan bahkan sudah menulari penegak hukumnya. Karena itu menurut saya, polisi sudah tidak bisa bekerja sendirian,” ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (10/6).
Sahroni menegaskan, seluruh penegak hukum termasuk juga kejaksaan, kehakiman, hingga lembaga pemasyarakatan diminta bekerja sama memberantas judi online. Jika tidak, Sahroni mengkhawatirkan efek judi online akan makin parah di masyarakat.
“Saya kira sudah saatnya kita nyatakan perang terhadap judi online. Para penegak humum harus benar-benar kompak dan tanpa kompromi dalam memberantas judol ini. Mulai dari penyelidikan dan penyidikannya di masyarakat, sampai prosesnya di pengadilan. Bahkan di lapas juga, para pelaku judol ini harus benar-benar dibina agar tidak kembali menyebarkan kegiatan sesat itu,” sambung Sahroni.
Sementara di Komisi III sendiri, kata dia, mendukung upaya kepolisian untuk memberantas judi online.
“Kami di Komisi III sudah berkomitmen dan mendukung penuh para mitra kami dalam memberantas judol, karena ini dampaknya sudah sekelas narkoba. Apapun yang dibutuhkan mitra kami akan full support,” tutupnya.
merdeka.com