Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta
Jemelah Aman Safii, pria berusia 78 tahun ini harus menghabiskan masa tuanya di hotel prodeo. Ia adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sejak tahun 2016.
- Terbukti Korupsi Dana Hibah Rp3,5 M, Eks Ketua KONI Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara
- Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
- Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Jemelah merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung RI.
"Terpidana merupakan mantan Kepala Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, dikutip Antara, Selasa (30/7).
Ali Rasab mengatakan terpidana Jemelah Aman ditangkap di rumahnya di Kampung (desa) Arul Badak, pada Selasa (30/7) sekira pukul 11.30 WIB. Saat penangkapan, terpidana bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah guna pemeriksaan administrasi dan kesehatan, kemudian terpidana dieksekusi ke Rutan Takengon guna menjalani hukuman," katanya.
Ali Rasab mengatakan Jemelah Aman merupakan terpidana tindak pidana korupsi pembangunan rumah bantuan korban konflik pada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2006 dengan kerugian negara Rp114 juta.
Jemelah Aman dipidana penjara selama dua tahun dan denda Rp60 juta subsidair dua bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp114 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar, maka dipidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap terpidana, kata dia, telah dilakukan beberapa kali pemanggilan guna menjalani putusan tersebut, namun, terpidana tidak memiliki iktikad baik melaksanakan putusan pengadilan.
"Terpidana bahkan sempat melarikan diri ke luar Provinsi Aceh. Penangkapan terpidana yang DPO sejak 2016 tersebut atas informasi masyarakat. Penangkapan DPO oleh tim tabur atau tangkap buronan ini dipimpin Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan," katanya.
Kejati Aceh, kata Ali Rasab, mengimbau kepada terpidana yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan putusan pengadilan.
"Tidak ada tempat yang aman bagi DPO atau buronan karena hukum harus tetap ditegakkan. Penangkapan DPO tersebut merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," kata Ali Rasab Lubis.