Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
KPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanhos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Terdeteksi Ganti Nama dan Paspor di Afrika Selatan
Penggantian nama dan paspor itu yang membuat KPK tak bisa menyeret Paulus Tannos ke Tanah Air.
"Paulus Tannos sebagaimana yang sudah kami sampaikan, bahkan KPK sudah menemukannya kan di luar negeri, kami tidak perlu menyebutkan negaranya, dan kemudian ternyata yang bersangkutan sudah berganti identitasnya dan paspor negara lain di wilayah Afrika Selatan."
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (11/8).
- Penetapan Tersangka Tom Lembong Sarat Politis, ICW Desak Kejagung Urai Pasal Korupsi Gula
- Beredar Kabar Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Kasus Ekspor CPO Hari ini, Begini Faktanya
- Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
- Dua Mantan Pejabatnya Tersangka Kasus Korupsi, Holding PTPN Buka Suara
Ali mengatakan, KPK memiliki tiga buronan yang masih menghirup udara bebas, termasuk Paulus Tanos.
"Tapi, prinsipnya kami tidak berhenti dalam mencari para DPO KPK yang berjumlah tiga orang, termasuk Paulus Tannos," kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terus memburu Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos meski buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu mengubah nama dan kewarganegaraan.
Dalam memburu Paulus Tannos, KPK mengajukan red notice baru atas nama baru Paulus Tannos. Lembaga antirasuah tak membeberkan nama baru Paulus Tanos tersebut.
"Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain. KPK sudah ajukan kembali red notice dengan nama baru dimaksud. Kami terus lalukan pengejaran buron dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).
Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.
"Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.