Cabuli siswanya, mantan Kepsek di Batam divonis 7 tahun penjara
Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara denda Rp 100 miliar subsider satu bulan kurungan pada Herizon, mantan Kepala Sekolah SMP 28 Batam. Herizon dinilai terbukti melakukan asusila pada siswanya saat masih menjabat.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan dengan mencabuli korban. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jack Johanes Octavianus yang menjadi ketua majelis hakim saat membacakan putusan dalam persidangan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12).
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa yang pada persidangan terdahulu menuntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Dalam putusannya hakim juga memberikan denda Rp 100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan penjara serta memerintahkan terdakwa ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Pertimbangan hakim hingga menjatuhkan vonis tersebut, bahwa tidak satu pun saksi yang menyangkal perbuatan terdakwa, meski tidak satu pun saksi yang mengetahui apa yang selama ini dilakukan terdakwa.
"Dalam kesaksian tidak ada yang menyangkal," ungkap Jack.
Jack mengatakan, bila tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan, para pihak bisa mengajukan banding hingga kasasi sesuai ketentuan berlaku. Mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dua kuasa hukum Herizon menyatakan banding.
"Kami mengajukan banding, karena ini menyangkut nasib klien. Kami tidak puas dengan putusan majelis hakim," kata Abdul Kadir dan Mulyadi selaku kuasa hukum.
Ia mengatakan sangat menghargai putusan hakim, namun menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan 3 saksi ade cart yang dihadirkan dalam persidangan terdahulu. "Kami kecewa, hakim tidak mempertimbangkan saksi ade cart yang dihadirkan. Kami akan banding," kata dia.
Baca juga:
Pencabulan, guru SD raba dan ciumi murid saat les
Usai cabuli siswi SD, guru beri uang Rp 3.000
Sudah beristri, guru ngaji cabuli murid hingga melahirkan
Aneka modus guru cabul kerjai siswinya
Guru harusnya jadi teladan, mengapa cabuli muridnya?
-
Apa itu Batagak Penghulu? Tradisi Batagak Penghulu, Upacara Pengangkatan Seseorang Menjadi Pemimpin Adat Sebuah upacara adat Minangkabau ini diperuntukkan ketika seseorang menjadi Panghulu atau disebut dengan pemimpin adat atau klan yang cukup sakral.
-
Kapan Curug Bibijilan buka? Curug Bibijilan buka setiap hari mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.
-
Kapan Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya? Mengutip Goodnewsfromindonesia.id, Abah Guru Sekumpul memulai dakwahnya di usia yang masih belia di Pondok Pesantren Darussalam Martapura.
-
Apa yang dimaksud dengan Cakak Pepadun? Cakak Pepadun, Upacara Pengangkatan Jadi Pimpinan Masyarakat Adat Lampung Pepadun Masyarakat Pepadun terbuka serta mengandung nilai-nilai egaliter.
-
Di mana Gurun Namib terletak? Gurun Namib yang terletak di sebagian Namibia, Afrika Selatan, dan Angola ini diakui sebagai gurun tertua di dunia, dengan perkiraan usia minimal 55 juta tahun, namun kemungkinan besar lebih tua.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.