Cabut Praperadilan, Eggi Sudjana Ingin Jalin Hubungan Harmonis dengan Polisi
"Kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya perlawanan hukum. Karena kita percaya kinerja polri promoter, profesional modern terpercaya," ujar Pitra.
Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). Pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri membeberkan alasan mencabut gugatan praperadilan karena ingin menggunakan cara yang lebih persuasif.
"Kami lakukan upaya internal (Kepolisian)," kata Abdullah di PN Jaksel, Rabu (29/5/2019).
-
Kapan Ayam Kodok menjadi makanan khas Jakarta? Menurut kisah, menu ini sudah ratusan tahun digemari warga ibu kota, bersamaan dengan kuliner legendaris lainnya yakni ikan gabus pucung dan sup daging sapi.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Kapan makanan Padang mulai banyak di Jakarta? Warung makan Padang belum sebanyak setelah tahun 1970an. Makan makanan Padang bagi mahasiswa zaman itu, terasa mahal. Sekali-sekali saja,” beber Firman Lubis.
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Misalnya, melaporkan ke Wasidik dan Irwasum untuk segera melakukan gelar perkara. Sebab, ia yakin kasus ini berakhir sesuai harapan.
"Nantinya kami harap ada jawaban bahwa tidak dilanjutkan karena fakta-fakta, argumentasi kita nanti kita akan sampaikan di gelar perkara itu," ujar dia.
Sementara itu, pengacara lainnya Pitra Romadoni mengatakan pihaknya ingin menjalin hubungan harmonis dengan Polri.
"Kita selalu mengedepankan upaya persuasif dalam menyelesaikan permasalahan ini tanpa adanya perlawanan hukum. Karena kita percaya kinerja polri promoter, profesional modern terpercaya," ujar dia.
Eggi Sudjana mencabut gugatan prapradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemohonan pencabutan dibacakan oleh tim pengacara pada sidang perdana, Rabu (29/5/2019). Salah satunya Pitra Romadoni.
"Kami menyatakan mengajukan permohonan pencabutan praperadilan di pn jaksel, register perkara dengan nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel tertanggal 10 mei 2019," kata Pitra Romadoni di persidangan.
Pitra berharap permohonan pencabutan praperadilan dapat dipenuhi oleh majelis hakim. "Kami harap terpenuhi," ucap dia.
Hakim tunggal Ratmoho menyatakan mengabulkan permohonan.
"Kita sudah sama sama mendengar tentang pencabutan perkara prapradilan. dengan ini saya sebagai hakim tunggal menyatakan bahwa permohonan ini dikabulkan pada hari ini 29 Mei 2019," ujar dia.
Baca juga:
Mendekam di Rutan, Eggi Sudjana Mengaku Punya Phobia Ruang Sempit
Bertemu Penyidik, Ustaz Sambo Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang Ingin Fokus Ibadah
Kunjungi Eggi Sudjana, Fadli Zon Harap Bisa Bertemu Perusuh Demo 22 Mei
Diperiksa Kasus Makar Eggi, Sambo Mengaku Dipanggil Soal Pidato di Rumah Prabowo
Fadli Zon akan Jenguk Perusuh Ditangkap Saat Demo 22 Mei