Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami retak di bagian kepala akibat benda tumpul.
- Kakak Adik Disabilitas di Purworejo Jadi Korban Pencabulan, Ini Penjelasan Polisi
- Kisah Pilu ABG di Sumbar Dicekoki Miras lalu Diperkosa Empat Pemuda, Ini Tampang Para Pelaku
- Cerita Penyandang Disabilitas Jadi Ketua KPPS Pemilu 2024
- 4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman
Cerita Pilu Disabilitas di Kupang Diduga Dianiaya Lalu Disekap dan Diikat Rekannya Saat Pesta Miras
Mario Imanuel Gaspersz (26), penyandang disabilitas asal Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga dianiay rekannya.
Tak hanya itu, dia juga disekap dan diikat seseorang berinisial VL saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi di Jalan Timor Raya, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima.
"Kalau dilihat dari kacamata hukum, itu pemberatannya karena korban merupakan disabilitas. Sehingga, seharusnya bukan penganiayaan ringan tapi berat, karena korban diduga diikat dan sekap oleh para pelaku. Ada bekas ikatannya di bagian kaki."
Kata Kuasa Hukum korban, Tommy Jacob kepada, Selasa (23/1).
Tommy menyebut, hasil rontgen menunjukkan kliennya mengalami retak di bagian kepala diduga akibat benda tumpul. Tommy menduga kejadian itu merupakan pengeroyokan, karena sebelumnya Vandi bersama sejumlah rekannya sempat pesta miras.
"Kami berharap agar polisi bisa mendalami kasus ini, agar keluarga bisa mendapatkan keadilan. Karena informasi dari keluarga, ada keganjilan, bukan Vandi sendiri yang pukul. Jadi itu bisa dilihat dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian," ungkapnya.
Menurut Tommy, akibat peristiwa yang dialami itu korban sempat mendapat perawatan medis di rumah sakit Bhyangkara (RSB) Titus Uli Kupang. Namun karena keterbatasan biaya perawatan, keluarga terpaksa membawanya pulang ke rumah.
"Karena ini kasus kekerasan, tidak bisa ditanggulangi oleh BPJS kesehatan. Sehingga korban sudah keluar dari rumah sakit, bukan karena sembuh, tapi karena keterbatasan biaya," bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Kelapa Lima AKP Jemmy Noke mengatakan Vandi Leo telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, Vandi dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun.
"Kami sudah naikan statusnya jadi tersangka sesuai pasal yang berlaku karena penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," imbuhnya.
Sehingga berkas perkara dari pelaku Vandi, masih dalam tahapan pemberkasan dan kasusnya terus berproses. "Masih berproses. Kami terus bekerja dengan memeriksa sejumlah saksi," tandasnya.