Cuma Gara-Gara Main Layangan, Ayah di Merangin Jambi Piting Anak Kandungnya Hingga Tewas
Ada dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa. Tetapi kebenarannya masih didalami
Motif pembunuhan masih didalami.
- Bunuh Nenek Tetangga Gara-Gara Lahan, Ayah dan Dua Anaknya Dituntut Hukuman Mati
- Gara-gara Kesal, Ibu Tiri Aniaya Dua Anak Sambungnya di Jakut Ditetapkan Tersangka
- Gara-gara Makan Biskuit di Tempat Tidur, Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anaknya
- Gara-Gara Larang Cucu Umur 6 Hari Keluar Rumah, Pria di Sumsel Ditendang Mantu & Dibunuh Besan
Cuma Gara-Gara Main Layangan, Ayah di Merangin Jambi Piting Anak Kandungnya Hingga Tewas
Abdullah Yusin, ayah kandung di Kabupaten Merangin Jambi tega membunuh anaknya sendiri inisial AN (12). Pelaku sudah dibekuk dan langsung dijebloskan ke bui.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/02) pukul 14.00 WIB. Korban AN dibunuh oleh sang ayah hanya karena main layang layang.
"Betul, saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Merangin dan dirinya juga telah mengakui perbuatannya tersebut," kata Kapolres Merangin, AKBP Ruli Roberto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Senin (19/02).
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa ini bermula ketika AN bermain layang-layang. Kemudian tersangka AY memanggil anaknya untuk pulang ke rumahnya.
Setelah itu, korban mengatakan ingin menemui ibunya. Pelaku dan ibu korban memang sudah bercerai. Permintaan korban tidak diterima pelaku. Dia lansung naik pitam dan memiting leher korban hingga korban meninggal dunia.
“Kita masih melakukan pendalaman terkait motif maupun kejiwaan tersangka sehingga tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri," kata Kapolres.
Pascakejadian itu, pelaku menggali lubang di belakang rumahnya untuk mengubur jasad korban. Kebetulan, tetangga yang melihat keberadaan lubang itu menjadi curiga.
Saksi langsung mengintip ke dalam rumah AY. Kemudian melihat korban sudah terbujur kaku di atas ranjang. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi.
Motif pasti hingga korban dibunuh sedang didalami. Namun ada dugaan, pelaku mengidap gangguan jiwa.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.