Daftar 10 Jaksa Senior KPK yang Ditarik Pulang Kejagung, Termasuk Ali Fikri
Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harili Siregar menyebut, ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni mantan Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Andhi Kurniawan merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK dan Ahmad Burhanuddin adalah Kabiro Hukum KPK.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sebanyak 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di Korps Adhyaksa. Kabar penarikan itu telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan. Karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.
"Benar ada 10 Jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8).
Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara.
"Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujarnya.
Berikut 10 orang Jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung dari KPK:
1. Ahmad Burhanudin
2. Ali Fikri
3. Andhi Kurniawan
4. Andry Prihandono
5. Ariawan Agustiartono
6. Arif Suhermanto
7. Atty Novianty
8. Arin Karniasari
9. Putra Iskandar
10. Titik Utami.