Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector.
Kedua tersangka adalah BB dan RB.
Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka, 10 Pelaku Lain Diminta Kooperatif
- 2 Debt Collector Ditahan, Aiptu FN Tetap Bebas walau Berstatus Tersangka Penganiayaan
- Usai 2 Debt Collector, Giliran Aiptu FN Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berat
- Dijemput Paksa, 2 Debt Collector Pengeroyok Aiptu FN Jadi Tersangka
- Pembelaan Pengacara Aiptu FN, Polisi Tusuk & Tembak Debt Collector: Tidak Kabur, Ingin Tenangkan Diri
Penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan menetapkan dua debt collector menjadi tersangka karena mengeroyok Aiptu FN saat merampas mobil. Sementara sepuluh pelaku lain diimbau menyerahkan diri.
Kedua tersangka adalah BB dan RB. Keduanya dilakukan penjemputan paksa di rumah masing-masing karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan.
Dalam pemeriksaan, keduanya terlibat dalam melakukan perampasan, pengeroyokan, dan upaya percobaan pencurian mobil milik korban di parkiran Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024 lalu. Istri korban tak terima sehingga melaporkan kasus ini ke polisi.
"Dua debt collector kami jadikan tersangka, mereka kami jemput paksa," ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yunar Sirait, Kamis (25/4).
Yunar menjelaskan, dalam peristiwa itu melibatkan 12 debt collector. Mereka mendatangi korban yang selanjutnya mengintimidasi dan melakukan perampasan.
Para tersangka juga menyebut STNK mobil korban palsu sehingga terjadi adu mulut antara mereka. Lantaran korban tidak mau menyerahkan kendaraannya, pelaku tetap berusaha mengambil dengan merampas kunci kontak tetapi tetap dipertahankan korban.
Saat korban hendak meninggalkan TKP, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra warna putih milik pelaku. Tersangka BB dan RB menghalangi laju kendaraan dengan duduk di depan mobil lalu korban memundurkan mobilnya tetapi tetap dihalangi.
"Saat itulah terjadi keributan antara para pelaku dan korban," kata Yunar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 35 dan atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara. Penyidik meminta 10 pelaku lain kooperatif agar memudahkan proses hukum.
"Jika tidak maka akan kami perlakukan hal yang sama dengan dua tersangka, kami jemput paksa," kata Yunar.
Diketahui, kejadian itu bermula saat para pelaku mendapati mobil Toyota Avanza yang tengah mereka cari terparkir di parkiran pusat perbelanjaan di Jalan POM X Palembang, Sabtu (23/3) siang. Mereka mengecek nomor polisi di mobil itu tidak terdata di Samsat online.
Ketika dicek rangka dan nomor mesin, mobil tersebut ternyata cocok dengan yang dicari lantaran masuk dalam daftar kredit macet. Merasa tak senan, Aiptu FN mencoba kabur dan menabrakkan mobilnya ke mobil lain tetapi dihadang korban.
Aiptu FN lantas keluar dari mobil dan mengeluarkan senjata api dari pinggang dan menembakkannya ke arah RB. Tembakan dari jarak dekat itu tidak mengenai RB.
Lantas pelaku memukul RB dengan senjata itu yang mengenai kepalanya. Semakin emosi, pelaku mengambil pisau dari mobilnya dan mengejar DD.
Pelaku terjatuh dan saat itulah Aiptu FN menikam RB berkali-kali yang mengenai leher, punggung, bahu kiri dan lengan kiri. Keduanya dilarikan ke rumah sakit tak jauh dari TKP.
Polda Sumsel menerima dua laporan berbeda dari masing-masing istri dari debt collector dan Aiptu FN terkait perampasan mobil yang berujung pada penembakan dan penganiayaan. Istri masing-masing pihak mengklaim suaminya adalah korban. Semisal DO (43), istri DD, melapor ke Polda Sumsel pada Sabtu (23/4) sore.
DO tak terima suaminya ditusuk Aiptu FN hingga terluka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dia berharap polisi memproses laporannya.
Selang beberapa jam giliran istri Aiptu FN, DS (44), melapor ke SPKT Polda Sumsel. DS mengadukan tindakan melanggar hukum kedua debt collector itu berupa perampasan, pengancaman, dan pengeroyokan.