Desersi, Dua Anggota Polrestro Tangerang Dipecat
Dua anggota Polres Metro Tangerang dipecat dari institusi Kepolisian. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Dua anggota Polres Metro Tangerang dipecat dari institusi Kepolisian. Mereka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), karena desersi atau meninggalkan tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.
Dua anggota yang dipecat yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman. Upacara PTDH terhadap keduanya dipimpin langsung Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (19/12).
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menyelidiki kasus dugaan TPPO ini? Karena proses penyidikan dan penyelidikan masih berlangsung, khususnya di Polda Jambi yang telah menaikan kasus ke tahap penyidikan. Serta, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan yang masih proses penyelidikan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
"Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH. Kedua anggota tersebut di PTDH lantaran meninggalkan tugas selama 30 hari secara berturut-turut," tegas Zain.
Upacara PTDH Kedua
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, salah satu pecatan polisi itu sebelumnya mengaku sudah tidak ingin menjadi anggota Polri. Sementara seorang lagi sudah berkali-kali melakukan tindakan indisipliner.
"Mereka sudah kita tanya, namun jawabannya memang salah satu anggota sudah tidak ingin menjadi anggota Polri dan 1 anggota lainnya di samping desersi juga telah melakukan beberapa tindakan pelanggaran berulang sampai 8 kali. Kita telah melakukan pembinaan secara maksimal, namun yang bersangkutan tidak mengubah sikap dan perilakunya, sehingga pimpinan Polri mengambil tindakan tegas ," ungkap Zain.
Zain mengatakan, selama menjabat Kapolres Metro Tangerang Kota, dia sudah dua kali menggelar upacara PTDH.
"Sebelumnya ada 4 anggota di PTDH dan sekarang 2 orang, ini adalah keputusan pimpinan Polri melalui Dewan Pertimbangan Karier (DPK), diputuskan Bapak Kapolda Metro Jaya untuk melakukan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap anggota-anggota yang bermasalah dan sudah tidak dapat dibina lagi," jelasnya.
Dia menambahkan, pimpinan tertinggi Polri sudah menggariskan pemberian reward dan punishment terhadap anggota dilaksanakan dengan tegas, adil dan transparan.
"Kita berharap kejadian ini menjadi pembelajaran buat semua anggota, untuk terus meningkatkan pengawasan, introspeksi diri, memperbaiki diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan penyimpangan yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat," terang dia.
Kapolres juga berharap, seluruh anggota Polres Metro Tangerang Kota khususnya untuk melaksanakan tugas dan kinerja dengan baik.
"Lindungi, ayomi, dan layani masyarakat dengan baik. Teruslah bekerja sebagai pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat supaya ke depan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dan akan lebih baik lagi," imbaunya.
(mdk/yan)