Dibekuk, Penusuk Anggota Polisi Palembang Ditembak
Kasus ini menjadi atensi dengan membentuk tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang untuk membekuk tersangka.
Jajaran Direskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pemalak sopir yang juga penusuk anggota polisi sebulan lalu. Pelaku masih remaja bernama Ronny (18).
Pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Senin (27/1). Lantaran berusaha kabur dan melawan, pelaku ditembak petugas sebanyak dua kali yang mengenai kaki kanannya.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
Ronny mengaku nekat menusuk korban karena dipergoki saat memalak sopir di Simpang Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang 17 Desember 2019. Ketika itu, dia beraksi bersama rekannya, April, yang lebih dulu ditangkap.
"Yang menusuk saya sendiri, tidak tahu kena dimana karena kami langsung lari. Kesal waktu polisi itu mergoki kami lagi malak sopir truk," ungkap tersangka Ronny di Mapolda Sumsel, Selasa (28/1).
Tersangka menyebut kerap melakukan aksi pemalakan di TKP, bahkan ketika usianya masih 16 tahun. Dirinya juga beberapa kali melukai korbannya jika tak mengabulkan permintaannya.
"Biasa bawa pisau, celurit, sama pedang. Kalau ada yang melawan langsung tak bacok, habis itu lari," kata dia.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriyadi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan keterangan tersangka April terjadi ciri-cirinya. Kasus ini menjadi atensi dengan membentuk tim gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang untuk membekuk tersangka.
"Sejak kejadian tersangka Ronny menghilang, keberadaannya diketahui berada di PALI dan kemarin diringkus," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman paling rendah lima tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah pisau yang digunakan tersangka menyerang petugas saat ditangkap.
Diketahui, anggota Polsek Ilir Barat I Palembang, Aiptu Eko Rinardi (43), menderita luka tusuk di dada setelah ditikam kawanan pemalak sopir truk. Korban dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.
Peristiwa itu terjadi korban dan rekannya patroli di Simpang Macan Lindungan, Ilir Barat I, Palembang, Selasa (17/12) malam. Mereka melihat dua tantangan yang teridentifikasi berinisial AH dan RI memanjat bagian pintu truk yang menjadi sasaran kejahatan.
Korban pun mendekat. Sial, salah seorang pelaku langsung menusuknya di bagian dada kiri. Korban dilarikan ke RS Siti Khadijah dan akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. Satu pelaku bernama April ditangkap polisi tak lama usai kejadian.
Baca juga:
Lutfi Alfiandi Dipersilakan Lapor Propam Soal Pengakuan Dianiaya Polisi
Usai Ribut dengan Suami Istri, Anggota Ormas di Bali Pukul Polisi hingga Berdarah
Kronologi Anggota Brimob Tewas Usai Dianiaya di Yahukimo Papua
Gugur Dikeroyok di Papua, Anggota Brimob Polda Riau Dimakamkan di TMP
Kerusuhan di Dekai Papua, Satu Anggota Brimob Tewas Dianiaya
Polisi di Palembang Ditusuk Pemalak, 1 Pelaku Dikabarkan Tertangkap