Dicabuli Pemuda Beristri, Siswi SMA di Kupang Lapor Polisi
AL (15) siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18).
AL (15) siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi korban pencabulan yang dilakukan SM alias Sepri (18).
Pelaku merupakan warga Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang sudah memiliki istri. Pencabulan terjadi di rumah DM alias Dan di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, sekitar pukul 18.00 Wita.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Bagaimana polisi menangani pria yang berpura-pura kesurupan? Iptu Anwar, Kepala Bagian Operasional (KBO) Lantas Polres Karawang mengatakan anggotanya memutuskan membawa motor pengendara tersebut ke Mapolres Karawang. "Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan," ucap dia.
Informasi yang dihimpun, awalnya korban belum mengetahuhi jika pelaku sudah memiliki istri karena saat berkenalan, pelaku mengaku masih bujangan.
Pelaku dan korban kemudian menjalin hubungan pacaran. Layaknya orang pacaran, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan korban pun menuruti permintaan pelaku untuk jalan-jalan.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke lapangan pacuan Kuda di Kecamatan Kupang Timur. Dari lapangan pacuan kuda, pelaku mengajak korban ke rumah DM di Desa Manusak.
Di rumah DM, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak satu kali.
Setelah menyetubuhi korban, pelaku langsung mengantar korban pulang rumah dan tidak menceritakan perbuatan mereka kepada siapa pun, termasuk kedua orang tuanya.
Sabtu (14/8), pelaku pelaku kembali mengajak korban jalan-jalan dan mereka kembali ke rumah DM.
Di rumah DM yang kebetulan kosong dan sepi, pelaku meminta korban untuk berhubungan badan seperti yang sudah dilakukan sebelumnya.
Korban tidak menolak ajakan sang pacar. Namun pasca-berhubungan badan yang kedua, korban mendapat informasi kalau pelaku bukan bujangan tetapi sudah memiliki istri sah.
Atas kejadian tersebut korban langsung mengadukan kepada ayahnya GL (47) dan mereka melaporkan ke Polsek Kupang Timur, namun dilimpahkan ke Polres Kupang dan berharap bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus persetubuhan anak dibawah umur ini ditangani polisi di Polres Kupang sesuai laporan polisi nomor LP/ B /168/ VIII / 2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 19 Agustus 2021.
Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang membawa korban ke rumah sakit, untuk divisum dan diperiksa penyidik. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Randy Hidayat belum berhasil dikonfirmasi terkait laporan kasus ini.
Namun diperoleh informasi, pelaku sudah ditahan hingga 20 hari kedepan di sel Polres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Bukannya Dilindungi, Gadis Disabilitas di Malaka Malah Dicabuli Paman
Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Kebumen Tega Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Kandung
Hendak Merantau Cari Kerja ke Jakarta, Gadis di Kebumen Dirudapaksa Ayah
Alasan Istri Tak Mampu Melayani, Lansia di Makassar Cabuli Belasan Anak dalam Masjid
Seorang Bapak di Buleleng Cabuli Anak Kandung Sejak 2017
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diciduk Setelah 5 Bulan Buron