Diduga pencucian uang, seluruh aset bos miras oplosan di Cicalengka disita
"Ya, kami memiskinkan untuk memberikan efek jera. Kami akan lacak lagi rekening lainnya, kalau ada kami sita," pungkas Agung.
Masih ingat dengan kasus miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung yang menewaskan puluhan jiwa? Sang bos, Samsudin Simbolon ternyata terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dari hasil bisnis miras.
Polda Jabar sudah melakukan penyitaan seluruh aset yang dimiliki tersangka. Di antaranya, uang senilai Rp 65 juta dari rekening Samsudin dan istrinya Hamcia Manik. Lalu aset berupa tanah kosong seluas 2.284 meter persegi yang berada di Blok Jangkung Persil 23 Kelas D III Kohir Nomor 1204 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
-
Kapan acara Uang Panai Putri Isnari berlangsung? Pada acara Uang Panai yang berlangsung pada hari Jumat (19/1/2024), terlihat bahwa Putri semakin mempesona.
-
Apa yang dimaksud dengan bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.
-
Apa itu uang mutilasi? Uang mutilasi adalah uang asli yang dirusak dengan cara merobek, membakar, melubangi, atau menghilangkan sebagian, kemudian disambungkan dengan uang palsu untuk mengelabui masyarakat.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
Kemudian, tanah kosong di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir Nomor 2075 Desa Ganjar Sabar, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung dengan luas 2.184 meter persegi.
Pihak kepolisian menyita bangunan berupa rumah mewah sekaligus tempat produksi miras oplosan di Jalan bypass Cicalengka, Kampung Bojong Asih Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Bangunan berupa ruko seluas 292 meter persegi, toko seluas 210 meter persegi di Kecamatan Nagrek dan Cicalengka pun tak lepas dari penyitaan. Sedangkan aset yang diduga milik tersangka berupa lahan seluas 29 hektar yang saat ini ditanami sawit di Palembang masih dalam tahap melengkapi administrasi.
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa penyitaan aset dilakukan karena kekayaan itu merupakan TPPU. Hal ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan pihak kepolisian.
Agung menegaskan, tersangka dipastikan akan dijerat dengan pasal tambahan. Selain terkait miras, Samsudin dijerat dengab pasal TPPU bersama sang istri.
"Dalam TPPU ini istrinya juga kami jerat karena ikut menikmati uang hasil dari penjualan miras oplosan ini," kata Agung kepada wartawan usai gelar perkara di SD Palasari, Jalan Palasari, Kota Bandung, Kamis (5/7/2018)
Agung melanjutkan, aset yang dimiliki tersangka diduga merupakan hasil dari bisnis penjualan miras yang dimulai sejak tahun 2010. Selama menjalankan bisnisnya, tersangka mampu meraup keuntungan hingga Rp 800 juta perbulan.
"Tersangka tidak punya pekerjaan lain. Itu bukti kuat untuk kami kenakan TPPU," tutur Agung.
Selain menyita seluruh aset, Samsudin juga terancam pidana 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar. Penyitaan aset dan jeratan hukuman ini untuk memberikan efek jera.
"Ya, kami memiskinkan untuk memberikan efek jera. Kami akan lacak lagi rekening lainnya, kalau ada kami sita," pungkasnya.
Baca juga:
Polisi tangkap penjual miras oplosan yang menewaskan 6 orang di Cengkareng
Jual miras & oplos LPG, dua warga Malang Lebaran di dalam tahanan
4 Orang di Berau dikabarkan tewas usai tenggak miras oplosan
Kapolda Banten musnahkan 13 ribu lebih miras berbagai merek
Polisi gerebek toko jamu di Bekasi, ratusan liter miras oplosan disita
Pesta miras tradisional, 20 warga Kampung Jakarta di Makassar diciduk polisi