Diduga Salahgunakan Wewenang, Sesjamdatun Chairul Anwar Dicopot dari Jabatan
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Chairul Anam. Pencopotan terhadap Chairul tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin telah mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Chairul Anam. Pencopotan terhadap Chairul tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kabar ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Jaksa Agung? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
-
Apa yang dikembalikan Achsanul Qosasi ke Kejagung? “Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Apa keunikan dari Masjid Agung Jatisobo? Setelah dirombak total, Masjid Agung Jatisobo wujudnya mirip dengan Masjid Agung Keraton Surakarta era kepemimpinan Pakubuwono IV. Perbedaan hanya dapat diliha pada bagian tiangnya saja. Tiang masjid agung Surakarta berbentuk bulat, sedangkan masjid agung Jatisibo persegi.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
"Sesuai yang beredar," ucap Leonard singkat kepada wartawan, Jumat (30/4).
Namun, ia tak membeberkan kasus apa yang membuat Chairul kehilangan jabatannya tersebut. Informasi yang diperoleh, pencopotan jabatan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspeksi Kasus bidang Pengawasan Kejaksaan Agung,
"Terlapor Bapak CA (Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu menyalahgunakan wewenang," jelasnya.
Pencopotan jabatan ini juga berdasarkan surat keputusan Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural terhadap Chairul sebagai Sesjamdatun.
Chairul dicopot dari jabatannya ini juga sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Selanjutnya, dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," tutupnya.
Baca juga:
ST Burhanuddin Perintahkan Jaksa Tuntut Maksimal Kasus WN India & Antigen Bekas
Lakukan Kunker Virtual, Jaksa Agung Minta Evaluasi Kasus Berpotensi Mangkrak
Bertemu Menteri KP, Jaksa Agung Beri Pendampingan Proyek Strategis Nasional
Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Tempuh Kasasi atas Putusan PT PTUN
Kejagung Mulai Vaksinasi Covid-19 Pegawainya, Total 2.700 Orang
Jaksa Agung Menang Banding soal Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat