Dilantik Jadi Wabup OKU, Terdakwa Korupsi Lahan Kuburan Ajukan Izin Keluar Rutan
Menurut dia, kliennya berhak mengajukan izin keluar meski nantinya pelantikan digelar secara virtual. Titis menilai tak patut pelantikan melalui virtual dari balik jeruji besi.
Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar mengajukan izin keluar rumah tahanan untuk menghadiri pelantikannya sebagai Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Pengajuan disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati ke Pengadilan Negeri Khusus Sumsel.
Menurut Titis, izin keluar rutan disampaikan jika kliennya sudah menerima surat penetapan pelantikan dari Menteri Dalam Negeri. Informasi yang diterimanya, pelantikan akan digelar beberapa hari lagi.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Kerajaan Klungkung berakhir? Kerajaan Klungkung berakhir dengan perang Puputan Klungkung tahun 1908 sebagai kerajaan terakhir di Bali yang melakukan perlawanan terhadap meluasnya praktik politik kolonial Belanda di Nusantara.
-
Kapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Indonesia akan berlangsung? Pilkada serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
-
Kapan Panca Wijaya Akbar menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir? Pasangan ini terpilih untuk menjalankan pemerintahan di Kabupaten Rokan Ilir periode 2021-2026 mendatang.
-
Di mana letak Kerajaan Holing? Pada abad VII masehi, di Pulau Jawa ada sebuah kerajaan bernama Holing. Kerajaan ini juga dikenal dengan nama Kerajaan Kalingga atau Kerajaan Keling. Kerajaan Holing merupakan bercorak Hindu Buddha pertama di pantai utara Jawa Tengah.
"Sampai sekarang belum kami terima penetapan jadwal pelantikan, begitu ada kami langsung ajukan keluar rutan," ungkap Titis, Selasa (23/2).
Menurut dia, kliennya berhak mengajukan izin keluar meski nantinya pelantikan digelar secara virtual. Titis menilai tak patut pelantikan melalui virtual dari balik jeruji besi.
"Walaupun virtual tak etis dilantik di dalam (rutan)," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan mengatakan, meski wewenang memutuskan izin atau tidaknya terdakwa keluar rutan berada di majelis hakim, namun pengalaman yang ada sangat jarang tahanan KPK yang berstatus kepala daerah izin untuk keluar rutan demi prosesi pelantikan.
"Kejadian seperti ini sering terjadi, hampir semuanya dilantik di rutan, mereka malu dilantik karena sedang berkasus," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Hepriadi menjelaskan, pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 9 Desember 2020 digelar secara virtual. Cara pelantikan seperti itu merupakan instruksi Mendagri untuk seluruh Indonesia di masa pandemi.
"Semua pelantikan bupati dan wakil bupati seluruh Indonesia bakal virtual, tidak hanya di OKU saja," ujarnya.
Diketahui, Johan Anuar dijerat kasus dugaan tipikor pengadaan lahan kuburan di OKU senilai Rp6,1 miliar dari APBD 2012 dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp3,49 miliar. Dalam kasus ini, penyidik Polda Sumsel menetapkan empat tersangka dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, yakni pemilik lahan Hidirman, mantan Sekda OKU Umirtom, mantan Kepala Dinas OKU Najamudin, dan mantan Asisten I Setda OKU Ahmad Junaidi.
Johan Anuar ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri pada 9 September 2016 namun dia menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja pada 2018. Dua tahun berselang atau awal 2020, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel karena menemukan alat bukti baru.
Meski menjalani penahanan selama empat bulan, berkas perkara Johan tak kunjung beres. Dia pun lagi-lagi dibebaskan pada 12 Mei 2020 karena jaksa menilai berkasnya tak bisa dilimpahkan karena belum lengkap hingga batas waktu ditetapkan.
Pada Juli 2020, KPK mengambil alih kasus ini dari Ditreskrimsus Polda Sumsel. Penyidik KPK datang ke Mapolda Sumsel membawa berkas penyidikan untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga:
Meski Berstatus Terdakwa Korupsi, Johan Dibolehkan Ikuti Pelantikan Jadi Wagub OKU
Digugat ke MK, Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU Dinilai Cacat Hukum
Kemenangan Calon Tunggal di Pilkada OKU dan OKU Selatan Digugat ke MK
Relawan Kolom Kosong Nilai Partisipasi Rendah di Pilkada OKU karena Minim Sosialisasi
Real Count KPU 74,48%: Tersangka Lahan Kuburan Menang di Pilkada OKU
Kalah Versi Hitung Cepat Pilkada OKU, Relawan Kolom Kosong Tunggu Keputusan KPU