Dilaporkan ke BK DPD karena Rangkap Jabatan, Ini Respons Jimly Asshiddiqie
Jimly menilai laporan ini hanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dirinya.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie buka suara soal dirinya yang diadukan ke Badan Kehormatan (BK) karena merangkap jabatan sebagai Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dilaporkan ke BK DPD karena Rangkap Jabatan, Ini Respons Jimly Asshiddiqie
Menurutnya, rangkap jabatan sebagai DPD dan MKMK tidak melanggar aturan. Sebab, dia bukan seorang pejabat negara.
"Ya ini kan bukan pejabat negara. Yang dilarang itu jadi pejabat negara," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Jimly menambahkan, masa jabatannya sebagai Ketua MKMK hanya selama satu bulan dan bersifat ad hoc sehingga tak mengganggu pekerjaannya sebagai anggota DPD.
"Ini kan cuma satu bulan. Jadi satu bulan pun bisa kita laksanakan dua minggu. Habis itu ya sudah selesai, ini kan ad hoc," ujar Jimly.
Oleh karena itu, ia menilai laporan ini hanya upaya untuk mencari-cari kesalahan dirinya. "Jadi enggak ada masalah, cuma orang cari-cari masalah saja. Ya biasalah itu," tambah Jimly.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menerima aduan masyarakat terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan anggota DPD dari DKI Jakarta Jimly Asshiddiqie.
Jimly menjadi salah seorang dari tiga nama yang telah dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menanggapi itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Baktiar Najamudin pun menggelar rapat pimpinan pada Senin (30/10).
"Memang ada laporan dari masyarakat karena Prof Jimly dianggap merangkap jabatan. Saat ini beliau masih sebagai anggota DPD RI, namun menerima tugas sebagai Ketua MKMK. Pimpinan DPD RI mendelegasikan hal ini ke Badan Kehormatan (BK) agar di-follow up dan dipelajari," kata Sultan dalam rilis resminya.
Sultan berujar, BK DPD akan melihat secara objektif aturan perundangan apa yang dilanggar dalam aduan tersebut.
Sebab, Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD Pasal 302 menyatakan, anggota DPD RI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya dan hakim pada badan peradilan.
Selain itu, rangkap jabatan ini juga dikhawatirkan membuat Jimly mendapat gaji ganda dari sumber yang sama, yaitu APBN.
"Itu ranah dan tugas BK untuk menelaah pengaduan masyarakat, bukan ranah pimpinan," tambah Sultan.