Dinilai Kooperatif, Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Mahasiswi Tidak Ditahan
Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto diperiksa penyidik sebagai tersangka. Dia dicecar dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi Hubungan Internasional, berinisial L, saat bimbingan skripsi, yang dituduhkan kepadanya.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau Syafri Harto diperiksa penyidik sebagai tersangka. Dia dicecar dengan 70 pertanyaan terkait kasus dugaan pencabulan seorang mahasiswi Hubungan Internasional, berinisial L, saat bimbingan skripsi, yang dituduhkan kepadanya.
Penyidik tidak menahan Syafri Harto. Alasannya, dia dinilai kooperatif. "Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka SH. Pertimbangan penyidik bahwa yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif, tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto ujar Sunarto kepada merdeka.com Selasa (23/11).
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Bagaimana cara pantun ini menghibur mahasiswa? Pantun mahasiswa lucu ini bisa jadi pelepas stres di tengah sibuknya kuliah.
-
Bagaimana siswa membacok guru? Peristiwa itu terjadi pada Senin (25/9) pukul 09.30 WIB. Saat itu sang guru sedang mengawasi PTS (Penilaian tengah semester). Akibat insiden itu, guru mengalami luka serius dan mendapat perawatan di RS Wongsonegoro, Semarang.
Meski tidak ditahan, dia wajib lapor 2 kali dalam sepekan. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, Senin dan Kamis," jelasnya.
Syafri baru pertama kali sebagai tersangka, Senin (22/11). Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau memeriksanya sejak pukul 10.00 WIB selama 10 jam.
Syafri juga belum dinonaktifkan dari jabatan dekan oleh Rektor UNRI. Pihak universitas menyatakan masih menelaah regulasi yang ada.
Kasus ini bermula dari seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L yang mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya, Syafri Harto. Dia menceritakan kejadian pahit yang dialaminya ke media sosial Instagram pada akun @komahi-ur. Pengakuannya itu beredar luas.
Dalam video pengakuannya, L menceritakan peristiwa itu terjadi saat dia datang ke kampus untuk bimbingan skripsi pada Rabu (27/10). Dia menemui Syafri Harto selaku dosen pembimbingnya.
Kemudian L dan Syafri menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi di gedung dekan. Saat melakukan bimbingan, awalnya biasa-biasa saja.
Namun ketika proses bimbingan berjalan, Syafri disebutkan mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L berulang-ulang. Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba dekan itu diduga memegang tangan korban sambil mendekat dan langsung mencium pipi serta kening korban.
Baca juga:
Dekan Fisip UNRI Syafri Harto Diperiksa sebagai Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Rektor UNRI Belum Copot Dekan Fisip yang Jadi Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Rektor UNRI Diminta Nonaktifkan Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI, Dosen Jadi Tersangka
Dekan Fisip UNRI Dilaporkan Lakukan Pelecehan, Pengacara Sudutkan Pelapor