Dirjen Dukcapil: Tidak Ada Kolom Jenis Kelamin Transgender di e-KTP
"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.
Ditjen Dukcapil menjelaskan terkait upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam membantu para transgender membuat e-KTP dan KK.
Salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat adalah tidak adanya kolom jenis kelamin bertuliskan transgender di e-KTP.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Bagaimana Raden Ario Soerjo meninggal? Lalu mereka disuruh turun kemudian dibawa ke hutan dan dihabisi nyawanya oleh PKI.
-
Siapa cawapres termuda di Indonesia? Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto sementara ini menjadi pemenang Pilpres versi quick count. Hal ini membuat Gibran menjadi Wakil Presiden termuda sepanjang sejarah Indonesia.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," tutur Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Minggu (25/4).
Menurut Zudan, transgender yang merekam data e-KTP dan KK akan tetap tercatat menggunakan nama aslinya. Baik jenis kelamin dan nama, hanya dapat diubah melalui proses persidangan.
"Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," lanjutnya.
Dukcapil sendiri proaktif membantu dan memudahkan pembuatan e-KTP transgender sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP, juga Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik. Seperti BPJS dan bantuan sosial.
"Sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga makhluk Tuhan yang wajib kami layani dengan nondiskriminasi dan penuh empati," kata Zudan.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyebut bahwa Kemendagri berkomitmen membantu memudahkan para transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Terutama KTP elektronik (e-KTP), kartu keluarga dan akta kelahiran.
Dia menegaskan setiap penduduk Warga Negara Indonesia berhak atas semua pelayanan publik dasar tanpa diskriminasi.
Hal ini juga berlaku bagi kaum transgender yang kerap dipandang sebagai warga marginal dan terpinggirkan dari pergaulan masyarakat.
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Bagi yang sudah merekam data caranya: harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya," katanya, Sabtu (24/4).
Bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, kata Zudan, Dukcapil akan melakukan verifikasi data tersebut. Jika datanya cocok, Dukcapil akan mencetakkan KTP-el terbaru untuk mereka.
Zudan pun sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah.
Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan menyarankan dapat diurus secara online atau via WhatsApp di Dinas Dukcapil setempat.
"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya," kata Dirjen Zudan.
Sementara, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo, menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran. Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti bidang kesehatan atau BPJS, mendapat bantuan sosial dan lainnya.
"Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya," kata dia.
"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," kata Hartoyo.
Dia menambahkan, sebagai tahap awal pihaknya sudah mengumpulkan data 112 transgender di Jabodetabek yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan untuk dibantu pengurusannya. Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.
Reporter: Nanda Perdana
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Tentara Transgender Pertama Korea Selatan Ditemukan Tewas
Sosok Pengacara Transgender Pertama di Pakistan
Gugatan Pria Transgender Tak Mau Ditulis Ibu di Akta Anaknya Ditolak Pengadilan
5 Fakta Pernikahan Key Ikeyda yang Viral, Dikabarkan Sesama Jenis dan Bikin Heboh
Dituding Menikah Sesama Jenis, Key Ikeyda Beberkan Fakta Berkelamin Ganda Sejak Lahir