Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK terkait e-KTP
Dirut PT Quadra Solution bungkam usai diperiksa KPK terkait e-KTP. Setiap kali usai diperiksa KPK, Anang tetap bungkam dan berlalu meninggalkan awak media menuju mobil tahanan yang menunggunya di depan lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiarjo kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/2). Anang merupakan tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.
PT Quadra Solution adalah salah satu anggota konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP. Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp 79 miliar terkait proyek eKTP senilai Rp 5,95 triliun tersebut.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
Setiap kali usai diperiksa KPK, Anang tetap bungkam dan berlalu meninggalkan awak media menuju mobil tahanan yang menunggunya di depan lobby Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Terkait apakah ada nama baru yang diungkapkan kepada penyidik dalam kasus e-KTP, Anang pun enggan menyampaikan.
"Tidak ada," ujarnya, Senin (5/2) sore.
Hari ini, KPK juga memeriksa dua orang saksi untuk Anang. Dua orang saksi ini berasal dari kalangan swasta yaitu Esther Riawaty Hari dan Endra Raharja Masagung.
Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca juga:
Usai dengar kesaksian, Setnov semringah salaman dengan kakak Andi Narogong
Buku hitam Setnov soal e-KTP diumpamakan seperti kotak hitam pesawat
Setnov akui pernah punya kantor untuk PT Mondialindo di Menara Imperium
Saksi ini akui pernah beli kantor unit Setya Novanto Rp 5 miliar
Adik Andi Narogong mengaku diminta jual jam tangan Richard Mille