DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
- DPR Gelar Rapat Paripurna: Hanya 88 Anggota DPR, 203 Orang Izin
- Cerita Anggota DPR Pilih Tak Hadiri Paripurna, Rapat Tak Kuorum hingga RUU Pilkada Batal Disahkan
- Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
- 196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
DPR Gelar Rapat Paripurna, 228 Anggota Izin dan 64 Hadir
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-20 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2034, di Gedung Senayan, Jakarta, Kamis (4/7).
Dalam rapat paripurna kali ini, sebanyak 64 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna dan izin 228 anggota dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel. Juga dihadiri oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Lodewijk F Paulus.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir 64 orang dan izin 228 dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Gobel dalam paripurna.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Berikut pembahasan rapat peripurna ke-20:
1. Penyampaian Keterangan Pemerintah Terhadap RUU Tentang Pertanggungjawaban Atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
2. Pendapat Fraksi-fraksi Terhadap RUU Usul Inisiatif Komisi V DPR RI Tentang Perubahan Ke-3 Atas UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran;
Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.
-RUU tentang Kab. Badung di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Bangli di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Buleleng di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Gianyar di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Jembrana di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Karangasem di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Klungkung di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Tabanan di Prov. Bali;
-RUU tentang Kab. Bima di Prov. NTB;
-RUU tentang Kab. Dompu di Prov. NTB;
-RUU tentang Kab. Lombok Tengah di Prov. NTB;
-RUU tentang Kab. Lombok Timur di Prov. NTB;
-RUU tentang Kab. Sumbawa di Prov. NTB;
-RUU tentang Kab. Bengkulu Selatan di Prov. Bengkulu;
-RUU tentang Kab. Bengkulu Utara di Prov. Bengkulu;
-RUU tentang Kab. Rejang Lebong di Prov. Bengkulu;
-RUU tentang Kota Bengkulu di Prov. Bengkulu;
-RUU tentang Kab. Lahat di Prov. Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kab. Muara Enim di Prov. Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kab. Musi Banyuasin di Prov. Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kab. Musi Rawas di Provinsi Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kab. Ogan Komering Ilir di Prov. Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kab. Ogan Komering Ulu di Prov. Sumatera Selatan;
-RUU tentang Kota Palembang di Prov. Sumatera Selatan;
4. Pendapat Fraksi-fraksi Atas 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI Tentang Kabupaten/Kota Yaitu:
-RUU tentang Kab. Cianjur di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kota Sukabumi di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Sukabumi di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kota Bogor di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Bekasi di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Bogor di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Bandung di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kota Bandung di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Sumedang di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Kuningan di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Cirebon di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kota Cirebon di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Ciamis di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Garut di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Tasikmalaya di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Indramayu di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Majalengka di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Karawang di Prov. Jawa Barat;
-RUU tentang Kab. Pandeglang di Prov. Banten;
-RUU tentang Kab. Serang di Prov. Banten;
-RUU tentang Kab. Tangerang di Prov. Banten;
-RUU tentang Kab. Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta;
-RUU tentang Kab. Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta;
-RUU tentang Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta;
-RUU tentang Kab. Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta;
-RUU tentang Kab. Gunung Kidul di Daerah Istimewa Yogyakarta;
- Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan Menjadi RUU Usul DPR RI.
- Penetapan Keanggotaan Pansus RUU Tentang Daerah Kepulauan.
- Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan Terhadap : a. RUU Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET);
b. RUU Tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan;
Dilanjutkan Dengan Pengambilan Keputusan.