Enggan bayar sewa, perwira polisi di Palembang gelapkan mobil rental
Pelaku hanya kerap berjanji akan mendatangi rumah korban untuk membayar sekaligus mengembalikan mobilnya.
Diduga enggan membayar biaya sewa, seorang perwira polisi AKBP Rudi Trianto, diduga telah menggelapkan satu unit mobil rental. Tak hanya itu, keberadaan polisi yang bertugas di Bidang Humas Polda Sumsel itu tak lagi diketahui.
Atas kerugian itu, Sugiri (33) selaku korban melaporkan kasus ini ke polisi. Dia berharap, mobil yang baru dibeli secara tunai tiga hari sebelum disewa itu segera kembali dan pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kepada petugas, Sugiri yang tinggal di Jalan Rawa Sari II, Perumnas, Sako, Palembang, itu mengaku percaya saja saat pelaku mengajukan sewa mobil milik rental usahanya 'TNT Rent Car' dengan menyodorkan KTP dan kartu anggota polisi pada 31 Maret 2015 lalu.
Pelaku mengajukan sewa selama tiga hari yakni hingga 3 April 2015. Pelaku membayar sewa untuk dua hari, yakni Rp 700 ribu melalui transfer, sementara sisanya akan dibayar tunai saat mengembalikan mobil.
"Orang itu asing bagi saya, tapi percaya saja karena dia anggota polisi, pangkatnya juga besar, sudah AKBP tugas di Polda," ungkap korban Sugiri saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (8/7).
Dia menjelaskan, setelah masa sewa habis, dia menghubungi anggota polisi tersebut untuk konfirmasi. Pelaku mengaku masih berada di Sungai Lilin, Musi Banyuasin, dan memperpanjang rental selama tiga hari berikutnya.
Begitu waktu yang ditentukan tiba, mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BG 1315 IP itu, tak juga kunjung kembali. Sebab, pelaku kembali menambah masa sewanya. Hingga saat ini terhitung lebih dari 100 hari dengan tarif sewa Rp 350 ribu per hari.
Meski pelaku masih bisa diajak komunikasi melalui telepon, korban kesal karena biaya sewa mobil rental tersebut hingga kini tak pernah dibayar pelaku. Pelaku hanya kerap berjanji akan mendatangi rumah korban untuk membayar sekaligus mengembalikan mobilnya.
"Sudah lebih seratus hari, tanpa kejelasan. Dia tak mau bayar sewa, cuma janji-janji terus bisanya. Dia jelas ingin menggelapkan mobil rental saya," kata Sugiri.
Kepala SPKT Polda Sumsel AKBP S Prayitno mengungkapkan, laporan korban sudah diterima dalam kasus penggelapan. Sedangkan pelaku masih dilacak keberadaannya dan apakah memang anggota polisi yang bertugas di Mapolda Sumsel.
"Kita lidik dulu sesuai keterangan korban. Apakah pelaku memang polisi atau tidak, karena pangkatnya juga sudah perwira," pungkasnya.
Baca juga:
Pengacara: Bidpropam mau kawal kasus penembakan Jamal
Di hadapan Kapolres, Keluarga ratapi kematian Jupri di tangan polisi
Brigadir Tony dihajar massa, Polda DIY minta polisi tak arogan
Semprot juru parkir pakai gas air mata, polisi dihajar warga Klaten
Cerita polisi disebut bunuh ketua ormas & juru parkir
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.