F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi
Luluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung.
Dewan Pertimbangan Agung bisa menjadi tempat aspirasi bagi pemimpin Indonesia terdahulu.
F-PKB DPR Sebut Dewan Pertimbangan Agung Bisa Diisi Megawati, SBY dan Jokowi
- Jokowi Segera Kirim Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
- 'Jika Jokowi Jadi Dewan Pertimbangan Agung Tidak Bakal Bayang-bayangi Prabowo'
- Soal Ide Dewan Pertimbangan Agung di Pemerintahan Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Loh
- Dikabarkan Maju Pilgub DKI, Ini Kata Ida Fauziyah
Anggota Baleg Fraksi PKB DPR Luluk Nur Hamidah tak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung diisi oleh mantan presiden. Di antaranya, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebentar lagi akan purna tugas.
Luluk menyebut Dewan Pertimbangan Agung bisa menjadi tempat aspirasi bagi pemimpin Indonesia terdahulu.
"Nah, saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya," kata Luluk, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
"Ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain. Intinya, termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang itu bisa ada di Dewan Pertimbangan Agung. Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih baik," sambungnya.
Lebih lanjut, Luluk menyampaikan PKB tak masalah dengan Dewan Pertimbangan Agung. Dia menekankan kembali terkait hak prerogatif presiden.
"Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden. Kita kembalikan lagi asasnya karena apa presiden terpilih tentu memiliki hak prerogatif untuk memilih semua orang yang dianggap layak untuk bisa membantu beliau menjalankan pemerintahan ini, termasuk Dewan Pertimbangan Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR membahas Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Sembilan fraksi di DPR RI menyepakati revisi ini menjadi RUU usul inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.
Pengambilan keputusan dilakukan di ruang Baleg, gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
"Dengan demikian, sembilan fraksi semua menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan untuk itu minta persetujuan kepada Bapak-Ibu sekalian, apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat. Forum rapat lalu menyetujui itu.