Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban
Jasad ibu dan anak di Subang sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
Polisi menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam.
Fakta Baru Kasus Tewasnya Ibu dan Anak di Subang: Pelaku Sempat Mandikan Jasad Para Korban
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol. Surawan menyatakan jasad korban pembunuhan ibu dan anak di Subang, Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), sempat dimandikan pelaku sebelum disimpan di bagasi mobil.
“Betul (jasad korban dimandikan pelaku), dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sama menyatakan bahwa korban ada bekas disiram air,”
kata Surawan di Bandung dilansir Antara, Kamis (26/10).
merdeka.com
Surawan mengatakan olah TKP yang dilakukan pada (24/10) untuk mencocokkan keterangan tersangka Danu dengan kejadian awal pembunuhan tersebut.
“Kita lakukan olah TKP ulang bersama Puslabfor, identifikasi termasuk dengan Inafis, dan kita mencocokkan kesesuaian antara keterangan Danu dengan hasil TKP awal,” katanya.
Selain itu, dia menuturkan olah TKP ulang untuk melihat ke mana kedua korban dibuang usai dibunuh berdasarkan keterangan tersangka Danu.
“Di situ terdapat bercak darah dan lainnya kita cocokkan di mana kira-kira dibunuh kemudian dibawa ke mana setelah itu,”
kata dia.
Surawan menjelaskan dari hasil olah TKP pihaknya menemukan barang bukti baru yang masih dilakukan analisis lebih mendalam.
“Kemarin memang ada beberapa barang bukti yang diamankan, kita temukan di gudang kemudian di belakang rumah. Masih kita lakukan analisa sementara ini, belum ada hubungannya dengan TKP,” katanya.
Sebelumnya, jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada Rabu 18 Agustus 2021. Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Kasus itu kemudian ditarik Polda Jabar. Sejak ditarik, Polda Jabar maraton melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.