Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sejak 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020, atau semasa kepemimpinan Firli Bahuri.
"KPK mengkonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
Fakta terungkap jika penghentian penyelidikan sudah terjadi sebelum era kepemimpinan Firli cs. Berikut rangkumannya.
Era Agus Rahardjo
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penghentian kasus penyelidikan dugaan korupsi bukan hanya terjadi di zaman kepemimpinan Firli Bahuri. Menurut dia, penghentian kasus dugaan korupsi juga terjadi era Agus Rahardjo Cs. Dia mengakui ada ratusan perkara penyelidikan di zaman Agus dihentikan. Saat kepemimpinan Agus, Alexander merupakan wakil ketua KPK.
"Ada, bahkan kepemimpinan jilid empat termasuk saya di dalamnya saya kira banyak penyelidikan sudah kita hentikan juga saya yakin lebih dari 100 (kasus) lah penyelidikan kita hentikan juga," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan," imbuh dia.
Era Abraham Samad dan Busyro Muqoddas
Tak hanya di era Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta mengaku masa kepemimpinan Abraham Samad dan Busyro Muqoddas juga terjadi hal serupa. Menurut dia, penghentian penyelidikan kasus itu dilakukan karena tak memiliki bukti kuat melanjutkan pengusutan perkara.
"Sebetulnya 36 penyelidikan yang dihentikan adalah penyelidikan tertutup, kalau saya baca datanya ada di tahun 2010, ini perintah penghentian penyelidikan tahun 2012 di tandatangan Pak Abraham Samad. Ada satu lagi, penyelidikan kita hentikan 29 Maret 2011 yang tanda tangan Pak Busyro, dan sampai sekarang penyidik tak menemukan bukti baru yang cukup jadi dihentikan," jelas Alexander.
Ketua KPK: Kami Mulai Sebuah Tradisi Transparansi
Di era Firli Bahuri ada 36 kasus di tingkat penyelidikan yang diberhentikan. Ketua KPK Firli mengatakan, penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi itu dihentikan karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan cukup untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Terkait pemaparan penghentian penyelidikan 162 perkara era 2016-2019 dan penghentian penyelidikan 36 perkara pada 2020, KPK sekali lagi menegaskan perkara yang dihentikan penyelidikannya adalah perkara yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2008 sampai 2019 dan dihentikan pada 2020 karena berdasarkan hasil penyelidikan, penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Firli di Jakarta, Sabtu (22/2).
Penghentian pengusutan puluhan perkara itu menuai kritik dari anggota DPR maupun aktivis anti korupsi hingga mantan pimpinan lembaga antirasuah. Namun Firli menganggap kritik itu sebagai refleksi bagi KPK dalam memulai tradisi transparansi baru.
"Tentang kritik dan prasangka yang muncul, kami menilai hal tersebut merupakan refleksi harapan besar pada KPK. Kami juga menyadari, memulai sebuah tradisi transparansi pasti mengundang banyak reaksi. Bagi kami lebih baik dicurigai, tapi bersikap terbuka. Daripada dipercaya, tapi menyembunyikan data," ujar Firli.
Alasan Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi
Sementara itu, Firli Bahuri juga mengatakan penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan memiliki alasan yang kuat.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," jelas Firli saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2020).
Firli melanjutkan, 36 kasus dihentikan pengusutannya oleh KPK diyakini tidak mengandung dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga meyakini, jika 36 kasus tersebut tak diputuskan berhenti pengusutannya maka berpotensi disalahgunakan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan , dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
(mdk/dan)