Fakta-fakta TKI terancam hukum gantung di Malaysia
Rita adalah mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu.
Seorang buruh migran asal Indonesia kembali terjerat kasus di Malaysia. Rita Krisdianti (28), perempuan asal Ponorogo ini tersandung kasus narkoba di Negeri Jiran.
Rita adalah mantan tenaga kerja wanita di Hong Kong yang telah bekerja selama dua tahun menjadi pembantu. Selain itu, dia ke Makau dan tinggal di sebuah rumah kos milik IW dan berkenalan dengan dua orang, ES dan RT.
Dua orang ini menawari Rita untuk bekerja sama berjualan kain dan meminta Rita ke Thailand melalui New Delhi guna mengambil barang titipan.
Saat hendak kembali ke Thailand melalui Penang, Malaysia, Rita ditangkap petugas Bandara Internasional Bayan Lepas pada 10 Juli 2013. Rita dijerat pasal 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) Tahun 1952, dengan ancaman hukuman gantung.
Pengadilan Penang Malaysia memvonis perempuan ini hukuman gantung, Senin (30/5). Sontak pemerintah Indonesia terkejut mendengarnya.
Menanggapi informasi ini, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno mengatakan, semua cara akan dilakukan pemerintah Indonesia untuk membebaskan Rita dari hukuman mati. Meski demikian, Indonesia tetap akan menghormati hukum di Malaysia.
"Masih ada kesempatan naik banding ke Mahkamah Rayuan, dan juga nanti ke Mahkamah Federal," ucap Dubes Herman saat dihubungi merdeka.com.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal juga turut membenarkan hal tersebut.
"Ini baru pengadilan tingkat pertama. Sudah pasti kita akan banding," seru pria akrab disapa Iqbal ini.
Sementara itu, Dubes Herman menyampaikan pemerintah Indonesia sejauh ini sudah memberikan bantuan kepada Rita berupa pengacara. "Lawyernya Choong Kak Seng dari Gooi dan Azura yang disewa oleh KBRI Kuala Lumpur untuk penanganan kasus di Semenanjung," tuturnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise angkat bicara soal kasus yang menimpa Rita. Yohana mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kedutaan Malaysia agar masalah ini terselesaikan.
"Kami dengan pihak pemerintah mencoba berkomunikasi dengan kedutaan Malaysia untuk melihat penanganan selanjutnya mengenai hukuman mati seperti apa," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5).
Yohana bakal menempuh langkah diplomatik dengan otoritas di negeri jiran. "Sedang dikoordinasikan sudah ada laporan tertulisnya. Jadi saya sudah koordinasi dengan kedutaan sana bagaimana kelanjutannya, seharusnya pemerintah bisa mengambil cara lebih bijaksana," jelas dia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku belum mengetahui informasi vonis hukuman gantung yang diterima Rita. Namun pihaknya akan menelusuri informasi itu untuk memberikan bantuan.
"Saya belum tahu," singkat Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Bagaimana TKW tersebut menghibur majikannya? TKW berkerudung yang bernama Fitri itu terlihat duduk di samping majikan yang sedang memegangi kepalanya. Ia kemudian menawarkan diri untuk membacakan sholawat.
-
Bagaimana prajurit Mataram akhirnya berjualan di Jakarta? Meskipun kalah perang, para prajurit yang kalah justru mulai berjualan di Jakarta dengan dua menu yaitu telur asin dan orek tempe.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan trem di Jakarta dihentikan? Operasional trem kemudian dihentikan pada 1959.
Baca juga:
Terjerat kasus narkoba, WNI divonis hukuman gantung di Malaysia
Pemerintah akan lobi Malaysia soal WNI divonis hukuman gantung
TKI mau digantung Malaysia, pemerintah harus bisa bebaskan
TKI divonis hukum gantung di Malaysia, pemerintah Jokowi jangan diam
Pemerintah diminta kawal ketat peradilan TKI yang divonis gantung