Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi.
Firli Mengundurkan Diri, Novel Baswedan: Modus Lama Hindari Sanksi KPK
Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pengunduran diri Firli Bahuri dari Ketua KPK merupakan modus lama menghindari sanksi. Firli diduga ingin menghindari sanksi dari Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK).
"Ini modus lama Firli, sama ketika saat menjabat Deputi Penindakan KPK melakukan pelanggaran berat kemudian menghindar dengan cara mengundurkan diri," ujar Novel dalam keterangannya, Kamis (21/12).
Diketahui, Firli tengah menghadapi sidang dugaan tiga pelanggaran etik oleh Dewas KPK. Firli juga saat menjabat Deputi Penindakan sempat menghindari sanksi etik lantaran bertemu dengan pihak berperkara, yakni Tuan Guru Badjang Zainul Majdi.
"Modus ini harusnya tidak boleh terulang karena akan jadi pola jahat. Cara ini akan membuat pelanggaran tidak diungkap dengan tuntas sehingga pihak-pihak lain yang terlibat tidak diusut," kata Novel.
"Sebenarnya Dewas masih bisa memilih untuk terus memeriksa kasus ini agar jelas," Novel menandaskan.
Diketahui, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri memutuskan mundur menjadi komisioner KPK. Firli mengajikan surat pengunduran diri satu hari sebelum gugatan praperadilannya lawan Polda Metro Jaya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Firli mengaku mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 18 Desember 2023. Sementar sidang vonis praperadilannya pada 19 Desember 2023.
"Saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan. Suratnya tertanggal 18 Desember 2023, sudah disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara," ujar Filri di Gedung ACLC KPK, Kamis (21/12).
Firli kini mengaku menunggu surat keputusan presiden (keppres) perihal pengunduran dirinya. Firli mundur sebagai ketua merangkap anggota KPK.
"Nanti biar saja ya kita tunggu keputusan Bapak Presiden. Tadi saya sudah sampaikan, sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.
Istana melalui Kementerian Sekretariat (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK pada 18 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan, surat pengunduran Firli tengah diproses.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari jabatan Ketua dan pimpinan KPK. Saat ini, surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden," kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/12).
Menurut Ari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menetapkan Keppres terkait surat tersebut. Ia mengungatkan, saat ini Presiden Jokowi baru saja tiba di Jakarta, setelah kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Perlu diketahui, Presiden baru sore tadi tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke IKN," ungkapnya.