FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI
Buronan interpol asal China tersebut diduga menipu ribuan korbannya melalui skema ponzi.
FOTO: Tipu Korban Capai Rp210 Triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap di RI
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berhasil melakukan penangkapan buronan interpol asal China berinisial LQ atau JL. LQ merupakan DPO Pemerintah China sesuai Red Notice. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Buronan interpol LQ dihadirkan dalam rilis pengungkapan kasus yang digelar di Kantor Imigrasi Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
- FOTO: Tampang 4 Remaja yang Bunuh Siswi SMP di Kuburan China, Mayatnya Diperkosa Bergiliran
- FOTO: Penampakan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal Senilai Ratusan Miliar Rupiah Dimusnahkan Bea Cukai
- FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
- FOTO: Ekspresi Airlangga Angkat Bicara Soal Rupiah Lemah, Klaim Masih Lebih Baik dari Malaysia dan China
LQ diduga melakukan penipuan dengan skema ponzi. Dia menipu korbannya dengan menjanjikan investasi yang menghasilkan keuntungan besar tanpa risiko. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Dalam kasus ini, LQ diduga memperdaya hingga 5.000 korban. Total kerugian akibat kejahatan LQ diperkirakan mencapai Rp210 triliun. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Pelaku ditangkap saat masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia dilaporkan berencana terbang ke Singapura. Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Buronan interpol asal China, LQ alias JL dihadirkan dalam pengungkapan kasus penipuan skema ponzi di Kantor Imigrasi Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Sejumlah barang bukti terkait penangkapan buronan interpol asal China, LQ alias JL ditampilkan dalam pengungkapan kasus penipuan skema ponzi di Kantor Imigrasi Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki
Buronan interpol asal China, LQ alias JL dihadirkan dalam pengungkapan kasus penipuan skema ponzi di Kantor Imigrasi Jakarta, Kamis (10/10/2024). Foto: Merdeka.com/Arie Basuki