Gara-Gara Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pamulang Tusuk Orang Tua Kekasih
Akibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Dimabuk cinta membuat pemuda di Pamulang RA (19) nekat menganiaya orang tua dari kekasihnya. Akibat perbuatannya, RA kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menerangkan, korban berinisial TK (46) mengalami sekitar 6 luka tusuk di dada dan tangan. Peristiwa penusukan terjadi di toko obat dan kosmetik di jalan Kemiri Raya Kelurahan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang pada Selasa (8/10) sekitar pukul 04.00 WIB pagi.
Victor mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan keluarga. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Bambu Apus, Pamulang.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi serta bukti yang didapatkan di sekitar TKP, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Pamulang mendapatkan bukti yang cukup yang mengarah kepada seorang laki laki inisial RA umur 19 tahun yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana ini,” kata Victor, Kamis (10/10).
Victor menuturkan, pelaku RA diamankan pada Selasa (8/10) sekitar pukul 13.00 WIB atau kurang lebih sembilan jam setelah kejadian.
Sementara itu, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap TK karena sakit hati dan dendam. Sebelum kejadian, korban meminta agar pelaku memutuskan hubungan dengan putrinya.
“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam,” jelas Suhardono.
Suhardono menceritakan, percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat itu bermula ketika pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Korban kemudian memanggil pelaku. Dalam pertemuan itu, korban meminta pelaku memutuskan N.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 340 jo 53 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dia teracam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun,” jelas dia.