Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar
Gempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
Gempur mencoba meyakinkan saksi. Hingga pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang disita dari Syahrul Yasin Limpo? Kali ini tim penyidik Lagi-Lagi menyita sebuah minibus merk Mercedes Benz yang sempat disembunyikan SYL."Mobil tersebut ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan. Rappocini, kecamatan. Rappocini, Kota Makassar, provinsi. Sulawesi Selatan dan diduga sengaja disembunyikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (21/5).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Di mana SYL dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi? Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menghukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL berupa 10 tahun penjara dan denda Rp14 miliar."Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
Gara-Gara Ulah SYL, Kementan Utang ke Vendor Rp1,6 Milar
Ulah-ulah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang selalu menuntut banyak minta, rupanya juga turut berimbas ke vendor Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia harus turut menanggung kemauan SYL karena diutangi oleh ASN Kementan yang hingga saat ini uang tersebut belum dibayarkan.
Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dimintai tolong oleh mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Gempur Aditya.
Pada intinya, Gempur meminta tolong kepada Hendra yang dalam kondisi terjebak.
"Jadi pada waktu itu tahun 2021 pak Gempur secara tiba tiba meminta saya untuk ngobrol di ruangan beliau. Dia langsung bilang ‘om tolong bantu kita dong, ini gue kejebak nih.’," ucap Hendra di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
Gempur menceritakan dirinya merasa terjebak karena Kementan yang di era kepimpinan SYL yang memiliki banyak permintaan. Bahkan menurut Gempur kata Hendra kepimpinan Kementan saat itu seperti 'iblis'.
"Saya enggak tahu. Jadi kejebak, ‘kejebak kenapa om?’ ‘Pemimpin sekarang iblis semua’ kata dia. ‘Tolong bantu kita untuk menalangi permintaan pimpinan tiap bulannya.’ Ya saya sampaikan ‘apa yang saya bantu? Cuma uang saya kan enggak banyak om.’ ‘Udah tenang aja lu, nanti gua kasih kerjaan dah.’ Yaudah," ungkap Hendra.
Singkat cerita, Hendra yang memutuskan untuk membantu pejabat eselon I dengan iming-iming janji bakal diberikan proyek dan uangnya bakal segera diganti setelah adanya reshuffle.
Hanya saja pada saat reshuffle menteri, SYL masih tetap menjabat sebagai Mentan. Hendra yang sudah kepalang kocar-kacir mencoba menagih utangnya ke Gempur.
Gempur pun mencoba meyakinkan saksi. Hingga akhirnya pejabat eselon I harus urunan pada akhirnya.
"Akhirnya saya juga rasa kasihan, niat tulus membantu karena saya diyakini terus oleh Pak Gempur, ‘udah om enggak usah khawatir. Uang lu aman, nanti tunggu patungan eselon I. Nanti gw kawal terus.’ Nah sampai dengan akhir tahun, yang saya rasakan itu udah mulai terus menerus permintaan itu," ujar saksi.
Beberapa uang Hendra yang pernah dipakai Kementan guna kepentingan SYL diantaranya seperti peminjaman, sewa Alphard, biaya nikahan cucu SYL.
"Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai," pungkas saksi.