Hadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Hadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan
KH Ate Mushodiq hadir di Pesantren Al Zaytun pada tanggal Minggu (30/7). Dia juga memberikan pernyataan dalam acara peringatan milad ke-77 tahun Panji Gumilang.
- Hadiri Acara Maulid Nabi di Masjid Istiqlal, Ridwan Kamil Singgung Pesan Ibunda soal Pemimpin
- Momen Bos Jalan Tol Jusuf Hamka ke Rumah Habib Rizieq, Hubungan Keduanya Terungkap
- Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud MD: Membuat Saya Mual
- Mahfud MD soal Putusan MA Tentang Batas Usia Calon Kepala Daerah: Melampaui Kewenangan
Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum MUI Provinsi Jabar pada 8 Agustus 2023. Berdasarkan surat itu, KH Ate diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya untuk periode 2018-2023.
Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi kepada wartawan mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan surat keputusan dari MUI Provinsi Jabar. Dengan adanya surat ini, jabatan KH Ate sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya secara otomatis berakhir. Posisinya akan digantikan KH Asep Abdullah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
"Iya, keputusan dari MUI Jabar sudah diterima. Kami akan mengikuti regulasi dari MUI," ujar KH Aminudin saat dihubungi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa surat keputusan dari MUI Provinsi Jabar secara otomatis mencabut jabatan KH Ate sebagai Ketua Umum. KH Asep juga telah aktif menandatangani sejumlah surat terkait urusan MUI Kota Tasikmalaya.
"Kini, semoga tidak akan ada lagi kekisruhan. Kita semua adalah tokoh agama, dan seharusnya kita tidak perlu membawa opini konflik ke media. Dalam pandangan saya, ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada kita semua."
Sekretaris Umum MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi.
Mengenai adanya perasaan tidak puas, ia mengakui hal itu manusiawi. Namun, sebagai individu yang taat beragama, penting bagi semua pihak untuk taat pada peraturan.
"Keputusan sudah diambil. Lebih baik menerima dengan lapang dada, dan mengingat bahwa beliau adalah seorang tokoh bangsa," ucap KH Aminudin.
Terkait pemberhentian itu, KH Ate Mushodiq menyebut bahwa bahwa pemberhentian yang dilakukan MUI Jabar tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI. Posisinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya dipilih melalui proses demokratis dengan mengikuti tata tertib yang telah diatur dalam AD/ART MUI. KH Ate mengungkapkan bahwa keputusan pemberhentiannya dirasa tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan AD/ART, pemberhentian jabatan hanya dapat terjadi dalam kasus kematian atau pengunduran diri. Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa ia masih hidup dan tidak mengundurkan diri.
"Saya tidak akan mundur sejengkal pun selama masih hidup. Karena tujuannya Lillahi Ta'ala, beribadah kepada Allah."
KH Ate Mushodiq.
Selain itu, SK pengangkatannya sebagai Ketua MUI ditandatangani oleh MUI pusat. "Ditandatangani oleh Pak Ma'ruf Amin sampai Oktober 2023. Namun itu diberhentikan oleh pengurus MUI Jabar. Itu debatable, apakah saya bisa diberhentikan oleh MUI Jabar? Apa dasar saya diberhentikan di dalam AD/ART," jelasnya. KH Ate menyatakan bahwa jika ia melakukan pelanggaran terhadap AD/ART, ia bersedia menerima konsekuensinya. Namun, jika pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, ia merasa perlu memberikan tanggapan atas hal ini.
Ia menekankan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menolak keputusan tersebut, tetapi lebih pada memberikan tanggapan yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang ada dalam AD/ART MUI. KH Ate menegaskan bahwa ia akan menerima apa pun yang menjadi ketentuan. "Kalau sesuai, saya ikhlas menerimanya. Saya bukan menolak, tapi memberi tanggapan karena ada keputusan yang tidak sesuai AD/ART. Saya mah menerima Lillahi Ta’ala. Pemberhentian juga harus ala kiai, sopan santun sesuai aturan ulama," katanya.