Hakim Jamaluddin Dibunuh, MA Minta Tak Hanya Hakim Tangani Terorisme Dilindungi
Pemberian perlindungan yang diatur dalam PP itu ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM.
Mahkamah Agung (MA) ingin agar tidak hanya hakim yang sedang menangani kasus tindak pidana terorisme diberi perlindungan dari kemungkinan ancaman yang membahayakan jiwa, melainkan semua hakim.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah menuturkan perlindungan terhadap hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
Pasal 57 PP tersebut mengatur hakim wajib mendapatkan jaminan keamanan untuk dirinya dan keluarganya saat menangani kasus hingga setelahnya dan dari kantor hingga rumah.
"Kami mohon untuk ke depan PP tidak hanya berlaku untuk hakim yang menangani tindak pidana terorisme, juga diterapkan kepada seluruh perkara. Dengan demikian hakim mendapatkan jaminan keamanan," kata Abdullah, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/12).
Pemberian perlindungan yang diatur dalam PP itu ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung serta kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan HAM.
"Sekarang ini jaminan keamanan sangat rentan. Jangan hanya dikaitkan fisik dan nyawa, hakim tidak boleh didekati siapa pun, harus dijaga. Kalau Bapak-Bapak ingin putusan seadil-adilnya, jagalah hakim dari segala gangguan yang dapat mempengaruhi," ucap Abdullah menegaskan.
Perlindungan Hakim usai PN Medan Jamaluddin Tewas Dibunuh
Isu keamanan hakim dinilai mendesak setelah hakim dan juga humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat siang. Kepolisian menduga pembunuhan terhadap Jamaluddin dilakukan secara terencana.
Hingga kini penyelidikan seperti menganalisis keterangan saksi dan alat bukti yang ada, pemeriksaan laboratorium forensik mau pun laboratorium kriminal, dan bukti-bukti lainnya masih dilakukan.
(mdk/gil)