Hamil tiga bulan, terpidana pelanggar syariat di Aceh batal dicambuk
Hamil tiga bulan, terpidana pelanggar syariat di Aceh batal dicambuk. Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 14 pelanggar qanun Hukum Jinayat. Satu di antaranya, batal dicambuk karena sedang hamil 3 bulan, yaitu terpidana berinisial AA (21), terpidana ikhtilath (bercumbu).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi cambuk 14 pelanggar qanun Hukum Jinayat. Satu di antaranya, batal dicambuk karena sedang hamil 3 bulan, yaitu terpidana berinisial AA (21), terpidana ikhtilath (bercumbu).
Eksekusi cambuk berlangsung di Masjid Baiturrahman, Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Senin (17/10). Eksekusi cambuk direncanakan mulai pukul 09.30 WIB, tertunda hingga pukul 11.00 WIB karena diguyur hujan lebat.
Adapun terpidana yang menjalani hukuman cambuk di muka umum adalah berinisial DA (29) dan SWF (30) masing-masing dicambuk 9 kali. Pasangan ini melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Sedangkan 12 pasang lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali. Kemudian terpidana lainnya AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKSJ (21), SM (20) masing-masing dicambuk sebanyak 23 kali.
Sedangkan sisanya terpidana berinisial ZA (27) dan AAH (23) dicambuk 25 kali. Terpidana MB (20) dicambuk 21 kali dan AA (21) gagal dicambuk karena hamil 3 bulan.
Hukum cambuk kali ini, selain ada yang hamil. Ada 2 pasang terpidana khalwat yang merupakan kakak beradik. Yaitu masing-masing HDJ dan AKSJ. Kedua kakak beradik ini tertangkap sedang ikhtilath di TKP yang sama di Jalan Pucot Baren, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam di kota Banda Aceh.
"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjahui kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin usai eksekusi cambuk.
Baca juga:
Cabuli pacar, mahasiswa di Aceh terancam dicambuk 90 kali
Cabuli anak di bawah umur, mahasiswa Aceh terancam cambuk 90 kali
Terbukti zina, mantan anggota dewan di Aceh dihukum cambuk
Ngaku ateis di Twitter, pria ini dibui 10 tahun & dicambuk 2000 kali
Ngaku ateis di Twitter, pria ini dibui 10 tahun & dicambuk 2000 kali
Sakit dan berbahaya, 1 terpidana judi gagal dicambuk di Banda Aceh
Seorang perempuan Aceh pingsan usai dicambuk 13 kali
Seperti ini hukuman bagi para penjudi dan penjual miras di Aceh
-
Dimana letak Rambat di dalam Rumoh Aceh? Rumah ini terdiri dari tiga sampai lima ruang dengan satu ruang utama yang disebut Rambat.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Apa yang istimewa dari Gua Tujuh di Banda Aceh? Salah satu gua unik yang berada di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh ini selain dipercaya bisa tembus sampai Makkah, juga memiliki tujuh buah pintu yang berbeda.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Apa saja tempat wisata di Banda Aceh yang terkenal dengan sejarahnya? Banda Aceh menyimpan khazanah budaya, monumen, tempat-tempat bersejarah, dan makam raja-raja seperti makan Sultan Iskandar Muda dan makam Syekh Abdurrauf Syiah Kuala.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.