Hari ini, dua guru JIS jalani sidang vonis di PN Jaksel
Puluhan guru, staf dan orangtua murid kompak mengenakan busana putih sebagai dukungan terhadap terdakwa.
Terdakwa kasus pelecehan seksual anak di Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4). Sidang vonis tersebut digelar secara terbuka dan disaksikan oleh guru, staf dan orangtua murid yang menyesaki ruang sidang.
Sementara majelis Hakim diketuai oleh Hakim Nur Aslam. Hakim Nur Aslam bakal mengumumkan vonis pidana dua terdakwa guru JIS di ruang sidang utama Oemar Seno Adji.
Pantauan merdeka.com, puluhan guru, staf dan orangtua murid kompak mengenakan busana putih sebagai dukungan untuk kedua guru yang disangkakan melakukan pelecehan seksual.
"Kami datang ke sini dalam rangka memberikan dukungan terhadap Ferdinan dan Neil. Kami satu komunitas dan ada murid JIS juga datang," kata staff JIS, Ayu Hartoyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka berharap sidang vonis pidana ini membuahkan hasil terbaik untuk dua terdakwa dan Hakim memutuskan Neil dan Ferdinand tidak bersalah atas dugaan kasus pelecehan seksual murid TK sekolah berstandar internasional tersebut.
"Pastinya kami ingin hasilnya baik, kami dari awal percaya Ferdy dan Neil gak bersalah. Lihat bukti ya tidak bersalah, idealnya dibebaskan," harapnya.
Seperti diketahui, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong merupakan terdakwa dengan nomor perkara 1236/pid.sus/2014/pn.jak.sel dan 1237/pid.sus/2014/pn.jak.sel. Sebelumnya jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan terhadap dua guru JIS selama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan primer pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Orangtua Murid JIS Berharap Pengadilan Berhasil Ungkap Kebenaran
Terpidana kasus JIS minta Kompolnas investigasi penyiksaan di Lapas
KPAI: Putusan hakim bukti ada sindikat kejahatan seksual di JIS
Empat pelaku pelecehan seksual siswa JIS divonis 8 tahun penjara
Ini penjelasan denda Rp 100 juta untuk 5 terdakwa kasus JIS
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Apa perbuatan bejat yang dilakukan guru tersebut? Perbuatan pelecehan itu dilakukan pelaku pada saat jam pelajaran di lingkungan sekolah. Dia mengimingi-imingi korban dengan uang"Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang," jelasnya.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.